Viral Korban KDRT Ditahan

Polisi Sebut Istri Korban KDRT di Depok Juga Aniaya Suami, Tak Kooperatif Hingga Batasi Bertemu Anak

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada akhir Februari 2023 silam.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dimintai keterangan wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi menyebut istri di Kota Depok yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada akhir Februari 2023 silam.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri. Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Yogen mengatakan, setelah melibatkan ahli unsur pidana, pihaknya menetapkan suami dan istri tersebut sama-sama sebagai tersangka.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri,” ujar Yogen.

Baca juga: Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi: Dua-duanya Tersangka

Kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sang suami belum bisa dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi alat kelamin yang terluka akibat remasan tersebut.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yogen mengatakan pihaknya ada sejumlah hal yang menjadi dasar pihaknya menahan sang istri.

“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” bebernya.

“Kemudian akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi memberikan uang termasuk biaya sekolah terhadap anaknya. Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya,” timpal Yogen lagi.

Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved