Pemkot Jakarta Timur Buka Posko PPDB 2023 di Seluruh Sekolah Negeri
Pemkot Jakarta Timur membuka posko PPDB tahun 2023 di seluruh sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), SMA, dan SMK Negeri.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Pemkot Jakarta Timur membuka posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di seluruh sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), SMA, dan SMK Negeri.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Yanto mengatakan pembukaan posko ini dilakukan untuk membantu para orang tua mendaftarkan anaknya saat PPDB online.
"Semua sekolah kami di Jakarta Timur difungsikan menjadi posko. Kalau posko tingkat kotanya wilayah 1 di SMK 26 dan wilayah 2 di SMP 103," kata Yanto dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Posko ini sudah dibuka sejak tahap pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang dimulai 10 Mei hingga 9 Juni 2023, melalui akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Pada tahap pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta orang tua siswa akan diarahkan mengisi formulir pendaftaran dan meng-upload sejumlah dokumen pendukung secara online.
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Sidanira Buat Daftar PPDB DKI, Calon Siswa SMP dan SMA Wajib Tahu!
Untuk membantu para orang tua yang belum memahami pendaftaran online Pemkot Jakarta Timur membuka posko PPDB 2023 dengan menempatkan petugas.
"Ini juga untuk memudahkan warga agar tidak terjadi penumpukan pengaduan di posko tingkat kota," ujarnya.
Yanto menuturkan pada tahap pra pendaftaran PPDB DKI orang tua calon peserta didik akan diminta meng-upload dokumen pendukung seperti KK, rapor kelas 4 semester 1 dan 2.
Kemudian Kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 bagi tingkat SD sederajat, atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP sederajat.
Lalu meng-upload sertifikat akreditasi sekolah asal, surat kerangan (suket) peringkat rerata nilai rapor, sertifikat prestasi akademik, sertifikat prestasi non akademik.
Sertifikat hasil seleksi ketat bukan perlombaan, suket kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK bagi calon peserat didik baru yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK terkecuali PPDB SMP.
Suket kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler, terkecuali PPDB SMP, serta SPTJM dokumen dari orang tua/wali bermaterai.
Setelah proses upload dokumen rampung orang tua siswa diminta mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi nomor peserta, dan memantau sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
"Verifikasi KK dan pengajuan akun dijadwal berlangsung mulai 15 Mei di tingkat SD, 19 Mei untuk SMP dan 24 Mei untuk tingkat SMA serta SMK," tutur Yanto.
Baca juga: PPDB Madrasah DKI Dibuka Sampai 31 Mei 2023, Simak Cara Daftar, Aktivasi Akun hingga Lapor Diri CPDB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.