Disandera Akibat Utang Pajak, Mantan Bos Perusahaan Ini Surati Menkeu Minta Dibebaskan dari Lapas

Mantan bos perusahaan berinisial LSM meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskannya dari Lapas Kelas II Salemba, Jakarta.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kuasa hukum mantan bos PT KSA berinisial LSM, Wulan Arlita Puspitasari, saat diwawancarai di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan bos perusahaan berinisial LSM meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskannya dari Lapas Kelas II Salemba, Jakarta.

LSM, mantan bos PT KSA, berstatus sebagai tersandera karena utang pajak perusahaan yang pernah dipimpinnya.

Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan, kliennya dijemput oleh petugas KPP Pratama Jakarta Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba pada 14 Februari 2023.

Wulan mengaku pihaknya mengirimkan surat  Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.

"Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM," kata Wulan saat diwawancarai di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Setidaknya membuka ruang diskusi demi mengakomodir pemenuhan hak kemerdekaan klien kami selaku warga negara," tambahnya.

Wulan menjelaskan, LSM merupakan mantan pengurus PT pada periode 2012 hingga 2018. 

Sejak tahun 2018, lanjut dia, kepengurusan PT KSA telah berubah dan LSM tak lagi menjabat.

Baca juga: Soimah Cerita Petugas Pajak Datang Bersama Debt Collector Marah-marah, DJP Ungkap Fakta Sebaliknya

Menurut Wulan, pengurus dan pemilik baru PT KSA telah membuat pernyataan bakal bertanggung jawab atas utang-utang PT KSA termasuk utang pajak.

"Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis nama pemilik baru sebagai penanggung pajak PT KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru," ujar dia.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta 
Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.

Upaya tersebut ditempuh melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan  menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022, namun Wajib Pajak tetap 
tidak melunasi utang pajaknya. 

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," kata Roby seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023). 

Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan  kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved