Gulirkan Wacana WFH saat KTT ASEAN, Heru Budi Diminta Beri Kompensasi Perusahaan Swasta

Bila kebijakan itu benar-benar diterapkan, Heru Budi pun diminta memberikan kompensasi kepada perusahaan swasta.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjalankan Salat Idulfitri 1444 Hijriah di Balai kota Jakarta, Sabtu (22/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Analis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritisi wacana pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pekerja selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang digulirkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Bila kebijakan itu benar-benar diterapkan, Heru Budi pun diminta memberikan kompensasi kepada perusahaan swasta.

“Pak gubernur harus memberikan kompensasi ke (perusahaan) swasta, kalau karyawan swasta enggak ada, perusahaan rugi dong,” ucapnya.

Menurutnya, aturan ini hanya bisa diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau aturan WFH bahu ASN Pemprov bisa, tapi kalau karyawan swasta enggak mungkin berhenti, masa mereka tutup semua hari itu,” ujarnya.

Baca juga: Viral di TikTok, Siswa SMK Ini Kompak Belikan Teman Mereka Sepatu Sekolah Baru: Bikin Haru!

Keinginan Heru menerapkan WFH bagi para pekerja untuk meminimalisir kemacetan di ibu kota dinilainya tak akan efektif.

Pasalnya, perusahaan swasta pasti bakal tetap memaksa pegawainya masuk untuk menghindari kerugian.

“Kalau perusahaan swasta ini kaitan masalahnya dengan produktivitas. Misalnya barang yang mau diekspor atau produk jasa yang sudah disepakati kan enggak mungkin ditunda atau mundur,” tuturnya.

Baca juga: Viral Kocaknya Aldi Taher Ditanya Pembawa Berita Soal Jadi Bacaleg 2 Partai, Nyanyi Coldplay Dulu

Oleh karena itu, pengamat dari Universitas Trisakti ini pun meminta Heru Budi memberikan kompensasi kepada perusahaan swasta bila kebijakan WF saat KTT ASEAN benar-benar mau diterapkan.

“Harus ada kompensasi untuk pelaku usaha. Kalau enggak, ya pelaku usaha pada teriak gitu, walaupun sehari (WFH) ya tetap rugi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Jakarta bakal menjadi tuan rumah rangkaian pelaksanaan KTT ASEAN pada Juli dan September 2023 mendatang.

Pada bulan Juli atau tepatnya tanggal 8 hingga 14 mendatang, Jakarta bakal jadi tuan rumah ASEAN Foreign Ministers Meeting (AMM) / Post Ministerial Meetings (PMC).

Kemudian, pada 5 September hingga 7 September 2023 Jakarta bakal jadi tuan rumah KTT ASEAN Plus/ASEAN+3 Summit.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menggulirkan wacana bakal menerbitkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pekerja di ibu kota saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved