Mau Kurban Tapi Belum Akikah, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukumnya jika ingin kurban di Hari Raya Idul Adha tapi belum akikah? simak penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Idul Adha 1444 Hijriah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Pada hari raya ini, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban dan dibagikan kepada sesama.
Akan tetapi, banyak pertanyaan terkait hukum berkurban jika belum akikah.
Baca juga: Cek Harga Hewan Kurban di Bekasi Jelang Idul Adha 2023, Sapi Dibanderol Mulai Rp 20 Jutaan
Apakah umat Islam boleh berkurban jika belum akikah?
Berikut penjelasan yang dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber :
Sebagaimana diketahui, kurban hukumnya adalah sunnah muakad alias sangat dianjurkan.
Menurut ulama, tidak ada hubungan antara hukum kurban sebelum akikah.
Artinya, berkurban saat Hari Raya Idul Adha sebelum akikah boleh-boleh saja.
Sebab, akikah merupakan tanggung jawab orangtua dan tidak dibebankan kepada diri sendiri.
Orangtua dianjurkan untuk menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anaknya.
Berikut adalah hadist Rasulullah SAW tentang aqiqah untuk anak yang baru lahir :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama”
Berdasarkan hadist Rasulullah, akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anies-mau-motong.jpg)