Mau Kurban Tapi Belum Akikah, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukumnya jika ingin kurban di Hari Raya Idul Adha tapi belum akikah? simak penjelasannya.
Tapi apabila pada hari ketujuh tersebut berhalangan atau tidak sanggup, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu.
Jika belum juga mampu melaksanakan, maka batasan orangtua untuk melakukan akikah adalah sampai anak memasuki usia baligh.
Dari sini cukup jelas bila akikah adalah sunnah muakad bagi orangtua.
Anak tidak dibebankan untuk melakukan akikah terhadap diri sendiri.
Akan tetapai, kurban hukumnya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang sudah dewasa.
Adapun syarat berkurban menurut Islam, adalah seorang muslim, mampu, sudah baligh dan berakal.
Dari sini, dapat dikatakan bahwa sudah atau belum melakukan akikah bukanlah syarat dalam melaksanakan kurban.
Artinya, berkurban saat Idul Adha sah-sah saja dilakukan meskipun belum akikah.
Lantas, mana yang harus didahulukan?
Ulama berpendapat, kurban harus didahulukan ketimbang akikah apabila harus memilih antara keduanya.
Hal ini terkait batas waktu dari pelaksanaan kedua ibadah tersebut.
Mengutip TribunnewsBogor dari kanal YouTube Taman Surga.net, Ustaz Abdul Somad menyebut akikah dapat dilakukan kapan saja termaksud setelah Idul Adha.
"Akikah diri saya itu tanggung jawab ayah saya dulu, terhadap diri saya, bukan tanggung jawab saya. Kalau sekarang saya punya duit, apa yang saya lakukan, ya kurban," terang Ustaz Abdul Somad di video tersebut.
"Pergi ke mesjid, ini Rp 2,5 juta untuk kurban. Setelah nanti hari raya kurban ternyata rizki berlimpah dibalas Allah, ada duit untuk beli kambing, silahkan aqiqah," terangnya kemudian.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anies-mau-motong.jpg)