Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Cek Nominalnya Berdasarkan Golongan
Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan makin dekat. Berikut daftar penerima serta besaran nominalnya berdasarkan golongan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur sipil negara atau ASN harap bersiap, gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023. Cek nominal serta besarannyanya.
Menjelang tahun ajaran baru, kabar terkait gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pun mulai dibahas.
Informasi pencairan gaji ke-13 ini sempat disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Rambut Pirang Berseragam PNS Pemkab Grobogan Bikin Heboh, Ternyata Cuma Demi Konten Medsos? |
![]() |
---|
Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan |
![]() |
---|
Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Sebelum Tewas di Laut Marunda, Pensiunan TNI Hendrawan Naik Mobil Tanpa Ban Depan di Gunung Sahari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.