Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya
PT Taspen tengah bersiap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2023. Simak besarannya berdasarkan golongan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat pensiunan PNS, PT Taspen tengah bersiap menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023.
Pihak Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 tahun ini sesuai jadwal.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.
Marsiyani menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.
"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," kata dia.
"Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone," sambungnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Baca juga: Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Tahun 2023 Cair Juni, Segini Nominalnya
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Lantas berapa nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiuanan PNS?
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023, Segini Besarannya Buat Tiap Golongan
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Besaran Gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Rambut Pirang Berseragam PNS Pemkab Grobogan Bikin Heboh, Ternyata Cuma Demi Konten Medsos? |
![]() |
---|
Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan |
![]() |
---|
Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Pendaftaran Program Mudik Gratis PT Taspen Dibuka Hari Ini, Berikut Rute dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.