Viral di Media Sosial
Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan
Kejanggalan kasus pungli dilakukan seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) meminta THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kejanggalan kasus pungutan liar (pungli) dilakukan seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) meminta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi, mulai terkuak.
Kasus ini semakin disorot karena banyak kejanggalan hingga Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sampai turun tangan.
Kejadian bermula saat pria berbaju PNS itu diduga meminta uang ke pedagang sembari memberikan kuitansi.
Kuitansi yang dibawa bertuliskan nominal sebesar Rp 200 ribu yang diduga dipungut sebagai retribusi keamanan dari Pemda.
Kuitansi tersebut ditujukan untuk pembayaran seorang pria bernama Agus Sodri, dengan keterangan pembayaran untuk retribusi sebesar Rp 200 ribu.
Pedagang yang memvideokan aksi tersebut menduga bahwa ini hanya dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.
“Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar pedagang dalam video tersebut.
Pedagang tersebut mengatakan berani merekam aksi pria itu karena adanya pernyataan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi membolehkan masyarakat merekam siapapun yang melakukan pungli.
"Resiko juga Pak, saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur," ujarnya.
Dilihat dari video yang beredar, ada kejanggalan dari sosok yang berbaju PNS tersebut saat beraksi.
Sosok yang diketahui bernama Agus Sodri itu nyatanya ngaku-ngaku sebagai PNS.
Tanda di lengan kiri menjadi petunjuk karena dipenuhi tato.
Selain itu, kini identitas pria tersebut sudah dibongkar oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.
Gatot Purnomo menerangkan, pria tersebut bukanlah pegawai pemerintah daerah (pemda) dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.