Viral di Media Sosial
Beraninya Pria Berbaju PNS di Bekasi Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang, Dedi Mulyadi Sudah Ngegas
Seorang pria berbaju Pegawai Negeri Sipil (PNS) berani melakukan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung.
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Seorang pria berbaju Pegawai Negeri Sipil (PNS) berani melakukan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi.
Video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga diunggah di akun Instagram Lambe Turah, Minggu (23/3/2025).
Dalam video yang beredar, pria berbaju PNS itu diduga meminta uang ke pedagang sembari memberikan kuitansi.
Kuitansi yang dibawa bertuliskan nominal sebesar Rp 200 ribu yang diduga dipungut sebagai retribusi keamanan dari Pemda.
Kuitansi tersebut ditujukan kepada seorang pria bernama Agus Sodri, dengan keterangan pembayaran untuk retribusi sebesar Rp 200 ribu.
Pedagang yang memvideokan aksi tersebut menduga bahwa ini hanya dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.
“Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar pedagang dalam video tersebut.
Dalam video yang dibagikan, pedagang itu meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi diharapkan bisa menindak ormas yang berani melakukan pungutan liar kepada para pedagang.
“Risiko juga, Pak, kalau saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong Pak, ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,” tambahnya.
Dalam video tersebut, tampak oknum yang meminta THR bersikap memaksa.
Jika pedagang menolak memberikan uang sesuai nominal di kuitansi, pria tersebut akan langsung marah dan mengancam.
“Tolong ya Kak, bantu share ya. Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) bantu ini ya,” kata pedagang dalam video tersebut.
Dedi Mulyadi Sudah Ngegas Memberikan Ancaman
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah lebih dahulu memberikan imbauan kepada PNS atau ASN untuk tidak meminta THR kepada pedagang dan pengusaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.