Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Total Ada 12 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Tangani Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejari Jakarta Selatan sendiri mengerahkan tujuh JPU. Sedangkan tujuh JPU lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk menangani perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Kejari Jakarta Selatan sendiri mengerahkan tujuh JPU. Sedangkan tujuh JPU lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"JPU yang disiapkan 12 orang. Semua jaksa sudah memakai nama JPU pada Kejari Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Syarief menjelaskan, dari 12 JPU tersebut terdapat Jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
"Kalau ditanya pernah nangani Sambo, ada juga. Ada yang baru juga. Saya nggak hapal. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu," ujar dia.
Baca juga: Hasil Survey Kemensos Lihat Rumah Viky Siswa yang Jalan Kaki 16 KM ke Sekolah: Bukan Kategori Miskin
Saat ini JPU tengah menyempurnakan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kedua tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan," kata Syarief.
Baca juga: Viral Cewek Bule Tak Senonoh Pamerkan Alat Vital saat Naik Motor di Bali, Niluh Djelantik Geram!
Syarief menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan," ujar dia.
Mario Dandy dan Shane terlihat keluar dari Kantor Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Keduanya mengenakan celana pendek dan sandal jepit, serta kedua tangan yang diborgol menggunakan kabel ties.
Mario dan Shane kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Beda-gaya-Mario-Dandy-dan-Shane-Lukas-ketika-dilimpahkan-ke-Kejaksaan-Jumat-2652023.jpg)