Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Disebut Punya Power, Shane Lukas Minta Ditahan di Sel Terpisah di Rutan Cipinang

Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing, meminta agar kliennya ditahan di sel terpisah dengan Mario Dandy Satriyo.

Tayang:
WARTA KOTA/YULIANTO
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan kliennya mempunyai rasa takut lantaran Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak seorang pejabat. Maka dari itu, dijelaskan Happy, Shane Lukas menuruti perintah yang disampaikan Mario Dandy seperti mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing, meminta agar kliennya ditahan di sel terpisah dengan Mario Dandy Satriyo.

Shane dan Mario ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

"Kami sudah sampaikan jangan disamakan (sel tahanan), jadi di Cipinang ini kami juga mengatakan jangan disamakan, supaya dibedakan," kata Happy kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Happy menyebut Mario masih memiliki power atas Shane.

Ia khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan jika keduanya ditempatkan dalam satu sel.

"Karena si Mario ini ada unsur power bagi dia (Shane). Kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang terkait permintaannya tersebut.

Baca juga: Total Ada 12 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Tangani Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

"Sudah, kami juga akan ke Cipinang," ucap Happy.

Dalam waktu dekat, Mario dan Shane akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyempurnakan surat dakwaan. Sebanyak 12 JPU disiapkan untuk menangani perkara ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved