Cerita Kriminal
T Diberi Salam Olahraga usai Ditinggal Rekan Sesama Maling Rumah Kosong di Cengkareng
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku beraksi di rumah kosong tersebut saat sang pemilik pergi bekerja.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Seorang pria berinisial T (34) tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga usai beraksi melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di pemukiman warga, Jalan Akasia RT 06 RW 13, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, (27/5/2023).
Video penangkapan pelaku T viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @infojkt24.
Dalam video itu dinarasikan, pelaku tertangkap usai beraksi dan sedang mendapatkan salam olahraga atau dihakimi oleh warga setempat.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku T beraksi bersama satu orang lainnya yang saat ini masih buron.
Baca juga: Keciduk Warga, Maling Motor dengan Muka Bengkak Disuruh Nyanyi Garuda Pancasila di Blitar
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku beraksi di rumah kosong tersebut saat sang pemilik pergi bekerja.
"Ya benar sudah ditangkap dan kini sedang diproses," kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Hasoloan menerangkan, pelaku memanfaatkan kondisi kosong di rumah tersebut dan keadaan di sekitar yang sedang sepi.
Pelaku sudah berhasil masuk ke rumah tersebut dan menggondol televisi.
Nahas, saat keluar rumah warga sekitar melihat dan mencurigai gelagat pelaku.
Baca juga: Nuraini Buang Bayi di Desa Gandasari Bekasi Demi ke Luar Negeri: Ada Janji Manis di Sepucuk Surat
Warga kemudian menangkap pelaku dan sempat memberikan salam olahraga secara bersama-sama.
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Hasoloan.
Hasoloan mengatakan, pihaknya masih mencari terduga pelaku lain yang beraksi bersama pelaku T.
Saat ini pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk itu (adanya terduga pelaku lain) masih kita dalami," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
6 Fakta Pemilik Akun Bjorka Ditangkap Polda Metro: Yatim Piatu, Tak Suka Sekolah, Senang Cari Uang |
![]() |
---|
Wanita di Jakbar Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Babi, Rugi Sampai Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Hendak ke Sekolah, Siswa di Jakbar Disabet Pelajar Lain dengan Mistar hingga Luka Parah |
![]() |
---|
Aksi Kriminal 2 Oknum Polisi di Sumut dan Bali: Kuras Uang Pengedar Narkoba, Jambret Kalung Pedagang |
![]() |
---|
Buang Bayi di Depan Rumah Yatim di Jakbar, Pasangan Muda Ngaku Malu Cinta Terhalang Restu Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.