Cerita Kriminal

T Diberi Salam Olahraga usai Ditinggal Rekan Sesama Maling Rumah Kosong di Cengkareng

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku beraksi di rumah kosong tersebut saat sang pemilik pergi bekerja.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Terduga pelaku T dihajar massa usai tertangkap melakukan pencurian di rumah kosong di Jalan Akasia RT 06 RW 13, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, (27/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Seorang pria berinisial T (34) tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga usai beraksi melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di pemukiman warga, Jalan Akasia RT 06 RW 13, Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, (27/5/2023).

Video penangkapan pelaku T viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @infojkt24.

Dalam video itu dinarasikan, pelaku tertangkap usai beraksi dan sedang mendapatkan salam olahraga atau dihakimi oleh warga setempat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku T beraksi bersama satu orang lainnya yang saat ini masih buron.

Baca juga: Keciduk Warga, Maling Motor dengan Muka Bengkak Disuruh Nyanyi Garuda Pancasila di Blitar

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku beraksi di rumah kosong tersebut saat sang pemilik pergi bekerja.

"Ya benar sudah ditangkap dan kini sedang diproses," kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Hasoloan menerangkan, pelaku memanfaatkan kondisi kosong di rumah tersebut dan keadaan di sekitar yang sedang sepi.

Pelaku sudah berhasil masuk ke rumah tersebut dan menggondol televisi.

Nahas, saat keluar rumah warga sekitar melihat dan mencurigai gelagat pelaku.

Baca juga: Nuraini Buang Bayi di Desa Gandasari Bekasi Demi ke Luar Negeri: Ada Janji Manis di Sepucuk Surat

Warga kemudian menangkap pelaku dan sempat memberikan salam olahraga secara bersama-sama.

"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Hasoloan.

Hasoloan mengatakan, pihaknya masih mencari terduga pelaku lain yang beraksi bersama pelaku T.

Saat ini pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk itu (adanya terduga pelaku lain) masih kita dalami," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved