Satgas UU Cipta Kerja

Atur Sistem Kemitraan UMKM, UU Cipta Kerja Diyakini Jadi Penopang Kemajuan Bagi Dunia Usaha

Mengatur sistem kemitraan UMKM dengan industri besar, Undang-Undang Cipta Kerja diyakini jadi penopang kemajuan bagi dunia usaha.

|
Istimewa
Satgas UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion bertajuk "Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah & Besar Dalam Rangka Implementasi UU No. 6 Tahun 2023", Senin (29/5/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mengatur sistem kemitraan UMKM dengan industri besar, Undang-Undang Cipta Kerja diyakini jadi penopang kemajuan bagi dunia usaha.

Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk "Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah & Besar Dalam Rangka Implementasi UU No. 6 Tahun 2023", yang berlangsung pada Senin (29/5/2023) lalu.

Focus Group Discussion ini, digelar sebagai upaya Satgas UU Cipta Kerja dalam menjaring masukan mengenai sistem kemitraan tersebut.

“Secara khusus kita sudah diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai kewajibannya, wajib memfasilitasi, mendukung, menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan usaha koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan meningkatkan kompetensi level usaha,” kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

Baca juga: Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Satgas Gelar FGD Terkait Kemitraan UMKM

Dalam praktiknya, Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia Nining Soesila Indrayana menuturkan, industri besar biasanya mendapatkan akses barang dan juga pasar yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku UMKM.

Oleh karena itu, diperlukan kemitraan atau kerja sama antara industri besar dan pelaku UMKM agar bisa sama-sama mendapat porsi yang seimbang.

“Ini yang membuat keinginan bisa enggak sih lebih adil, makanya ini kita bicara terkait kemitraan,” ujar Nining.

Dalam UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa salah satu tugas pemerintah ialah menjembatani kemitraan antara pelaku UMKM dengan industri besar.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah kemudian mengatur sebuah regulasi soal kemitraan usaha ini dalam UU Cipta Kerja.

Kemitraan tersebut mencakup berbagai aspek.

Seperti alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.

"Bicara UU Cipta Kerja itu kita bicara bagaimana menciptakan lapangan kerja, bicara lapangan kerja itu ada faktor produksi, seperti teknologi, jam terbang, dan mental kewirausahaan,” lanjut Nining.

“Jadi bukan hanya berkaitan dengan usaha, tapi penekannya itu berkaitan dengan proses bisnisnya,” tambahnya.

Diharapkan, kemitraan ini bisa jadi indeks indikator kinerja utama (KPI) pemerintah dalam reformasi birokrasi tematik.

Diantaranya sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, pengendalian inflasi, serta menurunkan angka stunting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved