Satgas UU Cipta Kerja
Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Satgas Gelar FGD Terkait Kemitraan UMKM
Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Satgas Gelar FGD Terkait Kemitraan UMKM.
TRIBUNJAKARTA.COM - Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Satgas Gelar FGD Terkait Kemitraan UMKM.
Guna mendorong implementasi Undag-Undang Cipta Kerja di bidang kemitraan bagi usaha mikro kecil dengan usaha menengah dan besar, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah instansi.
Seperti dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, hingga akademisi.
Sekretaris Satgas UUCK Arif Budimanta mengatakan, pemerintah punya tugas memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tumbuh berkembang.
Sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat 1 UU Cipta Kerja bahkan dijelaskan bahwa pemerintah wajib menjembatani antara pelaku UKM dengan pengusaha besar lewat kemitraan usaha.
Baca juga: Viral Penumpang KRL Minta Rp 10 Ribu Karena Tak Bawa Uang Mau Naik Angkot: Modusnya Berulang
“Kata-katanya itu wajib, wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan usaha koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan level usaha,” ucapnya dalam FGD tersebut, Senin (20/5/2023).
Ia menyebut, kemitraan yang dimaksud mencakup berbagai hal, seperti alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.
“Jadi bukan hanya yang berkaitan dengan usaha, tapi penekanannya itu berkaitan dengan bisnis,” ujarnya.
Oleh sebab itu, diharapkan kehadiran UU Cipta Kerja ini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan bagi para pelaku UMKM.
Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Nining Soesilo Indroyono menuturkan, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan investasi pada 2019 silam.
Presiden Joko Widodo pun menargetkan Indonesia bisa masuk 40 dunia sehingga bisa bersaing di pasar global.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan terobosan salah satunya dalam bentuk kebijakan guna membuka peluang usaha bagi siapa saja, termasuk pelaku UMKM.
“Kalau kita bicara menciptakan lapangan kerja, itu ada faktor produksi, fungsi produksi itu adalah capital label, seperti teknologi, jam terbang, hingga mental kewiraudahaan,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Arif Budimanta
UMKM
UU Cipta Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Nining Soesila Indrayana
Atur Sistem Kemitraan UMKM, UU Cipta Kerja Diyakini Jadi Penopang Kemajuan Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Bahas Soal Pembentukan PT Perorangan, Satgas UU Cipta Kerja Diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia |
![]() |
---|
Satgas UU Cipta Kerja: Ciptakan Peluang Usaha, Pemerintah Fokus Sederhanakan Perizinan UMKM |
![]() |
---|
UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha Dengan Jadikan NIB Sebagai Perizinan Tunggal |
![]() |
---|
Gelar Dialog Dengan Akademisi Di Manado, Satgas Cipta Kerja Akan Lebih Massif Dalam Sosialisasi UUCK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.