CFD di Jakarta Ditiadakan saat Hari Raya Waisak 4 Juni

Hal ini diumumkan Dishub DKI lewat unggahan di media sosial instagram resminya (@dishubdkijakarta). 

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Peseda mendominasi di Car Free Day (CFD) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day pada 4 Juni mendatang.

Pasalnya, hari itu bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang diperingati oleh seluruh umat Buddha di seluruh dunia.

Hal ini diumumkan Dishub DKI lewat unggahan di media sosial instagram resminya (@dishubdkijakarta). 

“Sehubungan dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, HBKB Minggu 4 Juni 2023 ditiadakan,” demikian isi pengumuman itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (31/5/2023).

Dishub DKI pun meminta masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan taat aturan lalu lintas.

“Catat tanggalnya dan pantau terus instagram Dishub DKI untuk mendapatkan informasi terkini seputar pelaksanaan HBKB,” ujarnya.

Baca juga: BLACKPINK hingga Coldplay Main di Jakarta, Pendapatan Pemprov DKI dari Pajak Konser Naik 100 Persen

Sebagai informasi, Pemprov DKI biasanya menggelar CFD di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin tiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Tak hanya di kawasan Sudirman-Thamrin, CFD biasanya juga dilaksanakan di lima wilayah kota administrasi.

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 1 Juni, Ini Sejarah Hari Lahir Pancasila dan Maknanya

Adapun peniadaan CRD ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Aturan itu berisi tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 5 ayat (1) Pergub itu dijelaskan bahwa HBKB dapat ditiadakan saat bersamaan dengan kegiatan yang bersifat khusus (nasional / internasional), seperti hari besar keagamaan yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved