Cerita Kriminal
Dalih Utang Budi, Kelompok Remaja Ikut Bantu Serang Permukiman Warga Jatinegara
Dalam pemeriksaan, tersangka MDW, CA, dan MTSK mengaku terlibat melakukan penyerangan dilakukan warga RW 07 ke RW 08 karena diajak.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus penyerangan permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023).
"Mendapat undangan lewat group WA dari kelompok Asrama Palad mau ada penyerangan balik karena sebelumnya asrama palad diserang oleh kelompok RW 07 Gang Mahyong," kata Simarmata.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Ketua RT Riang Cekcok Lagi Saat Bahas Ruko Pluit Caplok Saluran Air, Tak Ciut Meski Ditunjuk-tunjuk
Simarmata menambahkan, selain tujuh tersangka yang sudah ditahan dan diamankan pihaknya kini masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan di RW 07 dan RW 08.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Jakbar, WNA Iran Sang Koki Pembuat Sabu Ditangkap |
![]() |
---|
Pengakuan Briptu Rizka Soal Kematian Brigadir Esco Suaminya, Sumpah Al Quran Bukan Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Gerak-gerik Briptu Rizka saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya, Sempat Ngotot Soal Ini |
![]() |
---|
Ngaku Diutus Leasing, 8 Pria Diduga Debt Collector Curi Mobil Wanita di Tangerang |
![]() |
---|
Tawuran di Cikarang Bekasi Makan Korban, 2 Pelajar SMA Tewas, 7 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.