Cerita Kriminal

Dalih Utang Budi, Kelompok Remaja Ikut Bantu Serang Permukiman Warga Jatinegara

Dalam pemeriksaan, tersangka MDW, CA, dan MTSK mengaku terlibat melakukan penyerangan dilakukan warga RW 07 ke RW 08 karena diajak.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus penyerangan permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023). 

"Mendapat undangan lewat group WA dari kelompok Asrama Palad mau ada penyerangan balik karena sebelumnya asrama palad diserang oleh kelompok RW 07 Gang Mahyong," kata Simarmata.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Ketua RT Riang Cekcok Lagi Saat Bahas Ruko Pluit Caplok Saluran Air, Tak Ciut Meski Ditunjuk-tunjuk

Simarmata menambahkan, selain tujuh tersangka yang sudah ditahan dan diamankan pihaknya kini masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan di RW 07 dan RW 08.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved