Cerita Kriminal

Dalih Utang Budi, Kelompok Remaja Ikut Bantu Serang Permukiman Warga Jatinegara

Dalam pemeriksaan, tersangka MDW, CA, dan MTSK mengaku terlibat melakukan penyerangan dilakukan warga RW 07 ke RW 08 karena diajak.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus penyerangan permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus tujuh pelaku penyerangan di permukiman warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara.

Mereka terlibat pada dua kasus berbeda, yakni inisial MDW, CA, MTSK, dan MR atas kasus penyerangan di permukiman warga RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Utara pada Sabtu (20/5/2023) sore lalu.

Sementara tiga pelaku berinisial RPS (18), A (18), AS (20) atas kasus perusakan di permukiman warga RW 07 Kelurahan Cipinang Besar Utara pada Minggu (21/5/2023) sore.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan berdasar hasil penyidikan MDW, CA, MTSK, dan MR terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua warga RW 08.

Baca juga: Geng Remaja Serang Wilayah Jatinegara Jaktim: Motor Warga Sampai Dibakar Hangus

Kedua warga itu yakni Ferry Ferdian dan Muhammad Faldi yang mengalami luka bacok pada bagian kaki dan punggung sehingga harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami pendarahan.

"Tersangka MDW membacok kaki korban atas nama Ferry Ferdian. CA membacok kaki korban atas nama Muhammad Faldi. MTSK membacok punggung Muhammad Faldi," kata Simarmata, Rabu (31/5/2023).

Sementara tersangka MR berperan menyediakan senjata tajam celurit yang digunakan untuk menyerang korban, dan helm digunakan pelaku pembacokan saat kejadian.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Dari keempat tersangka hanya MR yang merupakan warga Cipinang Besar Utara, dari RW 07. MDW warga Kelurahan Palmeriam, CA warga Kampung Pulo, MTSK warga Makasar," ujarnya.

Baca juga: Jambret di Depok Sempat Kabur Usai Lihat Aksinya Viral di Media Sosial

Dalam pemeriksaan, tersangka MDW, CA, dan MTSK mengaku terlibat melakukan penyerangan dilakukan warga RW 07 ke RW 08 karena diajak.

Mereka merasa berutang budi dengan kelompok remaja RW 07 karena pernah dibantu saat melakukan tawuran di lokasi lain sehingga setuju diajak untuk melakukan penyerangan.

"Para tersangka utang budi kepada kelompok Mahyong (RW 07) yang pernah membantu tawuran. Sehingga para pelaku diajak menyerang musuh kelompok warga Asrama Lioni (RW 08)," tuturnya.

Sementara RPS (18), A (18), AS (20) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembakaran sepeda motor, merusak sepeda dan kandang burung milik warga RW 07 Cipinang Besar Utara.

Tangkapan layar video penyerangan kelompok bersenjata tajam ke permukiman warga RW 08 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (20/5/2023)
Tangkapan layar video penyerangan kelompok bersenjata tajam ke permukiman warga RW 08 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (20/5/2023) (Istimewa)

Simarmata mengatakan ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Cakung namun diajak kelompok remaja RW 08 untuk menyerang RW 07 karena mendapat ajakan melalui grup WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved