Cerita Kriminal

Jambret di Depok Sempat Kabur Usai Lihat Aksinya Viral di Media Sosial

Pelaku jambret berinisial GFA (23) yang mengincar emak-emak di Kota Depok, melarikan diri usai tahu aksinya viral di media sosial.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Pelaku GFA (23) saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Mapolsek Beji, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Pelaku jambret berinisial GFA (23) yang mengincar emak-emak di Kota Depok, melarikan diri usai tahu aksinya viral di media sosial.

"Iya pelaku sempat melarikan diri (dari rumahnya)," kata Kapolsek Beji Kompol Sutirto, saat memimpin ungkap kasusnya di Polsek Beji, Rabu (31/5/2023).

Kendati demikian, Tirto mengatakan tim gabungan dari Polsek Beji dan Polres Metro Depok tetap bekerja keras mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya ia kembali ke rumah.

"Jadi dia sempat meninggalkan rumahnya. Kami tunggu dan benar saja yang bersangkutan kembali, dan langsung kami amankan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penjambretan ini cukup viral usai aksinya terekam kamera CCTV  dan videonya beredar luas di sosial media.

Sutirto mengatakan, penjambretan ini bermula ketika pelaku baru pulang dari rumah neneknya di kawasan Beji, dan berkendara menuju Jakarta Selatan.

Di lokasi kejadian, pelaku yang berinisial GFA (23) mendapat korban sedang mengobrol di pinggir jalan.

Ia pun memutarbalik kendaraannya, dan mendekati korban secara perlahan.

Baca juga: Polisi Berhasil Ringkus Jambret yang Incar Emak-Emak di Depok : Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara

"Kemudian tersangka berbalik arah, pelan-pelan mendekati korban yang sedang mengobrol, kemudian menarik tasnya hingga korban terjatuh," ujar Sutirto.

Gagal mengambil tas incarannya, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Sementara korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Pasca kejadian, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Pencarian terhadap pelaku pun berbuah manis, ia berhasil diamankan tim gabungan dari Polsek Beji dan Polres Metro Depok di tempat persembunyiaannya wilayah Kelapa Dua, Kota Depok.

"Pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kelapa Dua pada Senin 29 Mei 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

Terakhir, Sutirto mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved