Cerita Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Jambret yang Incar Emak-Emak di Depok : Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara

Polisi berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di Jalan KH Dahlan Gang Sailun, Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Minggu (28/5/2023).

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolsek Beji Kompol Sutirto didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Sukirno, saat mengungkap kasus penjambretan dengan pelaku berinisial GFA (23), Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Polisi berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di Jalan KH Dahlan Gang Sailun, Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Minggu (28/5/2023).

Sekedar informasi, penjambretan ini cukup viral usai aksinya terekam kamera CCTV  dan videonya beredar luas di sosial media.

Kapolsek Beji Kompol Sutirto, mengatakan, penjambretan ini bermula ketika pelaku baru pulang dari rumah neneknya di kawasan Beji, dan berkendara menuju Jakarta Selatan.

Di lokasi kejadian, pelaku yang berinisial GFA (23) mendapat korban sedang mengobrol di pinggir jalan.

Ia pun memutarbalik kendaraannya, dan mendekati korban secara perlahan.

"Kemudian tersangka berbalik arah, pelan-pelan mendekati korban yang sedang mengobrol, kemudian menarik tasnya hingga korban terjatuh," kata Sutirto saat memimpin ungka kasusnya di Polsek Beji, Rabu (31/5/2023).

Gagal mengambil tas incarannya, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Sementara korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Pasca kejadian, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Pencarian terhadap pelaku pun berbuah manis, ia berhasil diamankan tim gabungan dari Polsek Beji dan Polres Metro Depok di tempat persembunyiaannya wilayah Kelapa Dua, Kota Depok.

Baca juga: Jambret Sadis Todongkan Celurit Demi Rampas HP di Stasiun Jakarta Kota, 2 Pelaku Dicokok Polisi

"Pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kelapa Dua pada Senin 29 Mei 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

Terakhir, Sutirto mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved