Ahli Waris Sengketa Lahan Tol Jatikarya Tak Letih Tuntut Uang Pembebasan Lahan: Di Mana Keadilan?

Ahli waris lahan sengketa di Jatikarya berjuang menuntut keadilan, berulang kali aksi tapi tak tahu kapan pembayaran pembebasan lahan bakal dieksekusi

Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Petugas kepolisian saat melakukan pembukaan blokade Jalan Tol Jatikarya di Jatisampurna Kota Bekasi usai aksi unjuk rasa warga ahli waris, Rabu (8/2/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Ahli waris lahan sengketa di Jatikarya terus berjuang menuntut keadilan, berulang kali aksi namun tak tahu kapan pembayaran pembebasan lahan bakal dieksekusi.

Gunun perwakilan ahli waris mengatakan, pihaknya pada Rabu (31/5/2023) telah bertemu dengan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk meminta kejelasan. 

"Kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami," kata Gunun, Kamis (1/6/2023). 

Ahli waris lanjut dia, telah menenangkan perkara atas sengeketa lahan seluas 42.669 meter yang saat ini sudah dibangun Tol Jatikarya di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi

Dia menerangkan, sengketa lahan sudah diselesaikan melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. 

Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Disebut Berkata Rasis ke Pemilik Ruko Pluit, Kuasa Hukum Buka Suara

Seluruh proses hukum itu sudah memutuskan ahli waris merupakan pemilik lahan sah, bahkan ada pihak lain yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang hasilnya tetap sama. 

"Keputusan ini sudah sah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, itu dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri sampai pengadilan tingkat Mahkamah Agung itu pemenangnya kami," tegas dia. 

Namun sampai saat ini, tidak ada titik terang kapan ahli waris mendapatkan haknya atas tanah milik mereka.

"Di mana keadilan yang harus kami rasakan di sini, masyarakat seperti kami yang patuh terhadap hukum tetapi kenapa penegak hukum yang tidak taat aturan atas hukum yang dia tegakkan," tegasnya. 

Baca juga: Viral Sejumlah Pemotor Nekat Terobos Jalan Tol Wiyoto Wiyono Tanjung Priok, Ini Tanggapan Polisi

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II A Bekasi Surachmat mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan eksekusi karena belum menerima surat pengantar dari Badan Pertanahan Negara (BPN). 

"Sudah, kami sudah beberapa kali ke BPN minta surat pengantar itu diberikan biar ini bisa selesai, kendalanya BPN belum memberikan. Bagusnya itu bisa ditanyakan ke BPN biar jelas (kenapa belum dikeluarkan surat pengantar)," jelasnya. 

Perkara sengketa lahan di Jatikarya kata dia, cukup pelik. Sudah berproses sejak tahun 1999 atau 2000. 

Melibatkan sejumlah pihak, lahan Jatikarya disebut merupakan aset negara di bawah Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. 

Pada saat PUPR melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, menitipkan uang pembebasan atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved