Libur Panjang, Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap hingga Car Free Day
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang hingga akhir pekan ini.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang hingga akhir pekan ini.
Hari ini, Kamis (1/6/2023), merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Sedangkan Jumat (2/6/2023) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak.
"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis.
Tak hanya ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) juga ditiadakan pada Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Viral Pemotor Lawan Arah Takut Kena Razia Polisi di JLNT Casablanca, Penumpang Mobil: Bahaya Tahu!
"Berhubung perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," ujar Latif.
Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Berikut 26 titik di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap setiap hari Senin hingga Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
Babak Baru Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina, DJ Panda Diperiksa Pekan Depan |
![]() |
---|
Ketum Ormas Termul Minta Roy Suryo Dipenjara, Firdaus Oiwobo Terdepan Bela Jokowi Soal Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Roy Suryo Sentil Aksi ‘Gila’ Pendukung Jokowi Demo Pakai BH, Firdaus Oiwobo Merespons Sinis |
![]() |
---|
Pendukung Jokowi Bakal Demo Pakai BH, Firdaus Oiwobo Ketua Termul Pilih Nginep di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Sambangi Polda Metro, Kuasa Hukum Minta Data Olah TKP dan Hasil Autopsi Arya Daru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.