Libur Panjang, Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap hingga Car Free Day

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang hingga akhir pekan ini.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang hingga akhir pekan ini.

Hari ini, Kamis (1/6/2023), merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Sedangkan Jumat (2/6/2023) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak.

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis.

Tak hanya ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) juga ditiadakan pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Viral Pemotor Lawan Arah Takut Kena Razia Polisi di JLNT Casablanca, Penumpang Mobil: Bahaya Tahu!

"Berhubung perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," ujar Latif.

Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut 26 titik di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap setiap hari Senin hingga Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved