Libur Panjang, Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap hingga Car Free Day

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang hingga akhir pekan ini.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang hingga akhir pekan ini.

Hari ini, Kamis (1/6/2023), merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Sedangkan Jumat (2/6/2023) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak.

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis.

Tak hanya ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) juga ditiadakan pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Viral Pemotor Lawan Arah Takut Kena Razia Polisi di JLNT Casablanca, Penumpang Mobil: Bahaya Tahu!

"Berhubung perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," ujar Latif.

Adapun kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut 26 titik di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap setiap hari Senin hingga Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved