Dear Bumil, Simak Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syarat yang Perlu Disiapkan
Bumil punya rencana melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan? Simak syarat, prosedur, serta biaya apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan peserta yang meliputi:
- Administrasi faskes
- Biaya persalinan
- Biaya akomodasi kamar rawat
- Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
- Obat-obatan
Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi.
Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.
BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga : Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Dokter Emosi Lihat Video Mertua Marahi Menantunya saat Melahirkan, Jelaskan Soal Hormon 'Cinta' |
![]() |
---|
'Biar Saja Kau Mati!' Ucap Mertua saat Menantunya Berjuang Melahirkan, Bu Bidan Langsung Menegur |
![]() |
---|
Perut Penjual Es di Tulungagung Membesar Lalu Mendadak Kempis, Warga Curiga saat Cium Bau Busuk |
![]() |
---|
Bravy yang Skin To Skin dengan Bayi Erika Carlina, DJ Panda Cuma Bisa Lihat Foto Tangan Anaknya |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.