Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Kasus Penganiayaan Berencana David Ozora

Salah satunya adalah anak berinisial AG (15), mantan pacar Mario Dandy yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Tayang:
Tangkapan layar Twitter
Politikus PSI Mohammad Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ia membantah dengan tegas Mario Dandy Satriyo menangis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satunya adalah anak berinisial AG (15), mantan pacar Mario Dandy yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.

"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Namun, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksiannya.

"Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut. Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara, (sidang) secara tertutup," jelas dia.

Adapun Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana pada Selasa (6/6/2023) besok.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dijadwalkan hadir untuk mengawal jalannya persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023, Dipimpin Hakim Perkara Ferdy Sambo Cs

"Iya konfirm hadir ayah David untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Jonathan, sambung Mellisa, berharap Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar dia.

"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," tambahnya.

Sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved