Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023, Dipimpin Hakim Perkara Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane dari Kejaksaan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane dari Kejaksaan.

"Kami sampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Berkas perkara itu teregister dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan 298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto menjelaskan, Mario dan Shane akan menjalani sidang perdana pada Selasa (6/6/2023) mendatang.

Baca juga: Iseng Masukkan Gelang ke Lengan, Kakek Ini Ketakutan Selama 2 Hari: Akhirnya Lapor Damkar Cengkareng

"Majelis Hakim telah menetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar dia.

Sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Baca juga: Ditipu Teman Kampus yang Buka Jastip Tiket Coldplay dan Suga BTS, Inggie Rugi Sampai Rp 200 juta!

Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved