Kampus Tutup, Mahasiswa Penerima Beasiswa STIE Tribuana Malah Dipersulit Saat Ajukan Pindah Kuliah
Kampus ditutup, mahasiswa STIE Tribuana Bekasi penerima beasiswa merasa dipersulit saat mengajukan surat pindah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Operasional kampus ditutup, mahasiswa STIE Tribuana Bekasi penerima beasiswa merasa dipersulit saat mengajukan surat pindah.
Hal ini dirasakan Budi Herianto, sejak kabar kampusnya ditutup dia dan teman-temannya mengajukan surat pindah agar dapat melanjutkan pendidikan di kampus lain.
"Iya kita memang ada rencana mau pindah, dan minta surat pindah tapi pihak kampus selalu mempersulit," kata Budi, Senin (5/6/2023).
Budi menjelaskan, di kampusnya terdapat sejumlah mahasiswa penerima beasiswa dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program beasiswa yayasan.
"Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit, alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," jelas dia.
Baca juga: Izin Operasional Dicabut, Begini Nasib Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi
Bagi mahasiswa penerima beasiswa, cukup berat jika harus mengembalikan uang biaya kuliah yang besarannya mencapai Rp3,8 juta per semester.
Pihak kampus sejatinya menawarkan opsi pindah ke Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya, perguruan tinggi tersebut masih di bawah naungan yayasan yang sama dengan STIE Tribuana.

Sebagian besar mahasiswa yang mengajukan pindah merasa kapok, mereka tidak ingin melanjutkan pendidikan di kampus yang dikelola yayasan tersebut.
"Milih pindah aja, karena enggak mau terulang kedua kalinya," kata Mika, mahasiswa STIE Tribuana Bekasi.
Ada pun STIE Tribuana resmi dikenakan sanksi administratif berat oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keputusan dikeluarkan melalui surat Nomor 0319/E/DT.03.09/2023 yang diterbitkan pada Sabtu 3 Mei 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan, STIE Tribuana terbukti melakukan 37 pelanggaran administrasi sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Baca juga: Dosen STIE IBMT Jadi Pemenang Lady Wosca 2022, Fokus Berdayakan Perempuan di Bidang Bisnis
Salah satu poin pelanggaran yakni, STIE Tribuana Bekasi melakukan input data mahasiswa secara fiktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.