Viral di Media Sosial

Perkara Kata 'Firaun', Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Perjuangankan Keadilan untuk Neneknya

Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di TikTok
Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi. Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE.

TONTON JUGA

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adik SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto.

Gempa melaporkan SFA ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu.

Dalam laporannya, SFA diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial.

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

"Iya betul UU ITE," imbuhnya.

Baca juga: Viral si Kembar Rihana Rihani Tipu Banyak Reseller iPhone: Awalnya Orderan Lancar, Lama-lama Ngilang

Sebelumnya Syarifah Fadiyah Alkaf membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL.

Syarifah Fadiyah Alkaf menyebut truk-truk bertonase besar milik PT RPSL yang melewati jalanan desa setiap hari, menyebabkan rumah neneknya yang merupakan veteran perang, bernama Habsah mengalami kerusakan.

Siswi SMP itu lalu menuntut keadilan, ia juga menilai Syarif Fasha dan PT RPSL telah melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

Baca juga: Viral di Media Sosial Admin Jakarta E-Prix Lupa Nama Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ucap Syarifah Fadiyah Alkaf.

Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya rusak.

Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton.

Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

Baca juga: VIRAL MOMEN LANGKA! Kemunculan Hiu Paus Terbidik Kamera Pemain Jet Ski di Perairan Teluk Jakarta

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah,"

"Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Syarifah Fadiyah Alkaf.

Dalam salah satu video kritiknya tersebut, Syarifah Fadiyah Alkaf menyebut Pemkot Jambi sebagai kerajaan Firaun.


Mahfud MD Turun Tangan

Menkopolhukam Mahfud Md meminta tutur mengomentari masalah hukum yang menjerat siswi SMP di Jambi itu.

Dia meminta agar SFA dilindungi dan didampingi .

"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," ujar Mahfud di akun Twitter pribadinya.

Baca juga: Viral Pernikahan Gadis Garut dan Oppa Korea Selatan, Keluarga Mempelai Pria Bak Jadi Artis Dadakan

emudian Mahfud meminta agar SFA dapat dilindungi, dan didampingi terkait masalah hukum yang dihadapinya.

Selanjutnya dia berpesan agar SFA mendapat perlakuan hukum yang berlaku untuk anak.

"Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak," lanjut Mahfud.


KPAI Minta Laporan Dicabut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas Syarifah Fadiyah Alkaf.

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).

KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya.

Dengan demikian, Pemkot atau pemerintah daerah berperan sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anak untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.

Baca juga: Viral Video Wanita Terkapar Diduga Ditabrak Pacar di Jaksel, Polisi: Mohon Waktu

Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Syarifah ke polisi, Pemkot Jambi telah bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

Ia mencontohkam misalnya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak".

Kemudian di Pasal 24 disebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved