Perkuat Pengawasan Internal, Polri Diusulkan Terapkan Sertifikasi Kompetensi bagi Anggota KKEP
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memegang peran penting dalam menjaga marwah institusi Polri melalui penegakan etika profesi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memegang peran penting dalam menjaga marwah institusi Polri melalui penegakan etika profesi bagi setiap anggotanya.
Namun, kompleksitas tugas serta tantangan seperti perbedaan pemahaman terhadap prinsip etik, belum adanya standar kompetensi yang baku, hingga risiko bias dalam pengambilan keputusan, menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam tubuh komisi tersebut.
Menjawab tantangan itu, AKBP Heru Waluyo, peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II T.A. 2025, menggagas sebuah proyek perubahan strategis berupa penerapan program sertifikasi bagi anggota KKEP.
Menurut Heru, sertifikasi diperlukan untuk menghadirkan standar kapabilitas dan integritas yang terukur, sehingga anggota KKEP memiliki legitimasi kompetensi yang diakui secara institusional.
“Saat ini belum adanya standar baku dalam menentukan kelayakan dan kapabilitas anggota KKEP sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan etik.
Karena itu, sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas yang terukur dan diakii institusional,” ujar Heru, Selasa (18/11/2025).
Dalam proyek perubahan yang sedang disusunnya, Heru akan merancang standar kompetensi yang terukur, terstruktur, dan dapat menjadi acuan nasional.
Sertifikasi ini nantinya diharapkan menjadi dasar dalam proses seleksi, pembinaan, serta pengembangan anggota KKEP.
Dengan demikian, pemeriksaan etik dapat dilakukan secara lebih profesional, objektif, dan adil.
Tak hanya memperkuat mekanisme internal, program ini juga dipandang mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Proyek ini bersifat strategis karena mendukung agenda reformasi kultural Polri serta menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal yang kredibel dan berintegritas," tuturnya.
Heru menegaskan proyek ini selaras dengan agenda reformasi kultural Polri serta merupakan implementasi nyata dari Program PRESISI Kapolri.
Terutama terkait pembentukan SDM unggul dan penguatan fungsi pengawasan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai unsur pengawas internal disebut telah menindaklanjuti arahan Kapolri dengan menyiapkan langkah-langkah peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi bagi anggota KKEP.
"Dengan hadirnya standar kompetensi yang jelas dan proses sertifikasi yang terstruktur, diharapkan penegakan kode etik di tubuh Polri dapat semakin kredibel, berintegritas, dan sejalan dengan visi Polri sebagai institusi yang modern, dapat dipercaya, serta mengedepankan nilai-nilai profesionalitas," paparnya.
Berita terkait
- Baca juga: Mahasiswa Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
- Baca juga: Selesai Dirawat di ICU, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap RS Polri
- Baca juga: Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan di Penjaringan, Ngaku Lagi Jadi Cepu Paminal Mabes Polri
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel di Jakarta, Harga Sembako Masih Sesuai HET |
|
|---|
| Selesai Dirawat di ICU, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap RS Polri |
|
|---|
| Terkuak Luka-luka di Tubuh Mayat Pria Tangan-Kaki Terikat di Tol Jagorawi, Akibat Benda Tumpul? |
|
|---|
| Pakar Ingatkan Reformasi Polri Harus Kembalikan Kepercayaan Publik, Bukan Cuma Pergantian Pimpinan |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dirujuk ke RS Polri, Bakal Segera Diperiksa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi.jpg)