Info Beasiswa

Mengenal LoA Unconditional, Surat yang Jadi Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023

Surat LoA Unconditional merupakan surat dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tin

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi. Simak apa itu LoA Unconditional surat yang jadi syarat daftar LPDP 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apa itu LoA Unconditional? Surat yang jadi syarat daftar beasiswa LPDP 2023.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tahap 2 dibuka mulai Jumat, (9/6/2023).

Sama seperti beasiswa pada umumnya, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Terlebih jika beasiswa tersebut diperuntukkan bagi kampus di luar negeri.

Satu di antaranya syarat dalam beasiswa LPDP 2023 ini adalah LoA Unconditional.

Lantas, apa itu LoA Unconditional yang menjadi syarat dalam pendaftaran beasiswa LPDP 2023

Melansir dari laman resmi LPDP, LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan.

Baca juga: Siap-siap! Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka Besok, Cek Syarat Daftar dan Biaya yang Ditanggung

Kriteria LoA Unconditional untuk daftar beasiswa LPDP 2023

Kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.

Selain itu juga memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

LoA Unconditional yang diunggah sebagai syarat beasiswa LPDP 2023 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran.

2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.

3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA.

4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Beasiswa LPDP terbagi menjadi 3, yakni beasiswa Afirmasi, Targeted, dan Umum.

Beasiswa Afirmasi terbagi untuk afirmasi dalam dan luar negeri, beasiswa Putra Putri Papua, Daerah Afirmasi, Penyandang Disabilitas, dan beasiswa Prasejahtera.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 9 Juni 2023, Cek Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Beasiswa Umum terbagi atas beasiswa reguler dalam dan luar negeri serta beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Sedangkan beasiswa Targeted dialokasikan untuk beasiswa Kewirausahaan dan beasiswa untuk PNS, TNI, dan Polri.

Jadwal beasiswa LPDP 2023 Tahap 2

Bagi kamu yang berencana mendaftar, berikut jadwal lengkap pendaftaran beasiswa LPDP 2023:

Baca juga: Tips Meningkatkan Peluang Lolos Beasiswa LPDP 2023, Ini 5 Strategi yang Bisa Kamu Dicoba

  • Pembukaan Pendaftaran: 9 Juni - 9 Juli 2023
  • Seleksi Administrasi: 10 - 23 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
  • Seleksi Bakat Skolastik: 7 - 9 Agustus 2023
  • Pengumuman Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
  • Seleksi Substansi: 4 September - 27 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
  • Intake Paling Cepat: Januari 2024

Awardee LPDP 2023 akan mendapatkan pembiayaan penuh dan tunjangan lainnya selama menempuh pendidikan. Berikut ini komponen pembiayaan yang bisa diperoleh awardee LPDP 2023.

1. Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved