Kasus Perdagangan TKI ke Arab

Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Salah satu tersangka merupakan wanita lansia berinisial HCI (61). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu wanita berinisial A (30).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Pada hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.

Baca juga: Hendak Dikirim ke Arab Saudi, 22 Korban TPPO Pasutri di Jakbar Hanya Dimodali Visa Ziarah

Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke beberapa negara.

Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti.

"Kami sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.

Baca juga: Tawaran Fasilitas Mewah Ini Buat Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi Diduga jadi Korban EO Studi Tur

Diberitakan, Polda Metro Jaya sebelumnya juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena terlibat kasus TPPO.

Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved