Oknum TNI AD Bunuh Pengamen

Nasib Pengamen di Kota Tua, Tagih Sewa Sound Malah Ditusuk Anggota TNI, Pelaku Terancam Dipecat

Nasib pengamen gerobak keliling berinisial D (23) tewas diduga di tangan anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) di Senen, Kamis (8/6/2023).

Kolase Foto TribunJakarta dan Instagram Merekam Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi Mayat dan pengamen gerobak keliling tewas di Senen. Nasib pengamen gerobak keliling berinisial D (23) tewas diduga di tangan anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) di Senen, Kamis (8/6/2023). 

"Kemudian juga tidak ada perlawanan dan tidak ada hal negatif saat penangkapan. Dia sangat menyesali perbuatannya dan siap diproses dengan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Sebelum Bunuh Pengamen di Senen, Anggota TNI AD Ini Asyik Karaokean Sambil Tenggak Miras di Kota Tua

Irsyad berujar, tersangka telah menjadi anggota TNI selama tujuh tahun mulai 2017 silam.

"Kami dapat berita itu dari pagi pukul 05.00 WIB, ada korban penusukan di daerah sini (Kramat Raya) kemudian kami bersama dengan Polres Pusat melakukan pelacakan dan penyelidikan," ujar Irsyad .

"Kami berhasil menangkap tersangka inisial JMG, pangkat prajurit satu. Yang bersangkutan berdinas di Kodam 16 Pattimura Ambon," lanjurnya.

Terkini, tersangka JMG sudah diamankan di Pomdam Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Irsyad memastikan Pratu J akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat.

"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad.

Terancam Dipecat

D, pengamen gerobak keliling yang tewas ditusuk oknum anggota TNI Pratu J di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) subuh
D, pengamen gerobak keliling yang tewas ditusuk oknum anggota TNI Pratu J di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) subuh (Akun Instagram @merekamjakarta)

Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.

"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.

"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.

Baca juga: Anggota TNI Bunuh Pengamen di Senen Usai Ditagih Sewa Sound, Cekcok Saat Pelaku Tak Berhenti di ATM

Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai TNI.

"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved