Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polsek Tambora Ciduk Satu Pengedar Lagi Kepal Sabu di Tangan

Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial MSA (36) yang beraksi di wilayah hukumnya.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial MSA (36).

Pelaku ditangkap di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berperan mengedarkan atau menjadi perantara dalam praktik jual beli narkotika tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku MSA dilakukan dengan cara melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram.

"Berawal pada Selasa, 6 Juni 2023, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy membeli sabu ke pelaku," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Ngakunya Ibu-ibu Sultan Tapi Rihana Rihani Sudah 2 Bulan Tak Bayar Gaji ART-nya

Pada saat bertransaksi, polisi langsung menangkap pelaku yang sedang menggenggam barang haram tersebut.

Pelaku tak berkutik dan pasrah usai terciduk langsung oleh Unit reskrim Polsek Tambora.

"Pelaku ditangkap dan barang itu ada di kepalan tangan kanan. Barang itu disimpan di bungkus rokok berisi sabu satu paket," ujarnya.

Baca juga: Liciknya Rihana Rihani Tawarkan Kerja Korban Sebagai Admin Distributor HP, Ujungnya Dijadikan ART

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa sabu itu didapat dari temannya berinisial KB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat dilakukan pengembangan, lanjut Putra, polisi menemukan barang bukti sabu lainnya yang disimpan di lemari rumahnya.

"Disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik total keseluruhan hampir 1,2 Kg Sabu dan 1 buah timbangan digital merk Scale warna Silver," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
 
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved