Cerita Kriminal

Polisi Sebut Para Korban TPPO Dieksploitasi, Ditampung 4 Bulan Tanpa Diberi Uang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ke Arab Saudi ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Sejumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dieksploitasi oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yaitu wanita berinisial HCI (61) dan A (30).

Keduanya ditangkap di Jalan Persahabatan A1, Ciracas, Jakarta Timur dan Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki mengatakan, para korban TPPO ditampung selama empat bulan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Berdasarkan keterangan dari korban yang kami temukan, kurang lebih empat bulan mereka ditampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Jadi, mereka ditampung dalam satu rumah," kata Yongki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Kedua tersangka, sambung Yongki, juga memberikan pelatihan kepada para korban TPPO dengan dalih magang.

Baca juga: 4 Tersangka Ditangkap, Polisi Masih Buru Big Boss Kasus TPPO: Sudah Teridentifikasi

Baca juga: Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia

Selama di tempat penampungan, korban TPPO juga tidak diberikan uang.

"Padahal, tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah melalui BMK, di sana diberikan pelatihan. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri, ditampung sendiri tidak diberikan uang. Artinya hanya ditampung dengan dalih mereka diberi pelatihan," ujar Yongki.

"Artinya, sudah ada eksploitasi terhadap korban korban tersebut selama ditampung tersangka," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ke Arab Saudi ini.

"Target kami, jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind, big boss di belakangnya akan dikejar," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Tawaran Fasilitas Mewah Ini Buat Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi Diduga jadi Korban EO Studi Tur

Hengki menuturkan, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus TPPO.

Ia menyebut pihaknya telah mengidentifikasi big boss dalam kasus TPPO ini dan tengah melakukan pengejaran.

"Tim sudah dibentuk satgas polda metro jaya kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO. Identitas sudah, sekarang dalam pengejaran," ujar dia.

Hengki mengungkapkan, HCI dan A memiliki jaringan di beberapa daerah di Indonesia.

"Kami amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulteng, Poso, Jawa Timur, dan dari daerah-daerah lain," ujar dia.

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kompas.com via Tribun Manado)

Sebelum mengirim TKI ilegal ke luar negeri, sambung Hengki, tersangka memberikan uang kepada keluarga korban.

"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri. Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Sakit Hati Tertipu Tiket Blackpink Palsu, Pria di Jakbar Balas Dendam Jual Tiket Coldplay Bodong

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Di hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.

Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke luar sejumlah negara.

Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.

"Kami sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.

Pasutri Kompak Perdagangan Orang

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku hendak mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Sosok Pratu J yang Tusuk Pengamen di Senen, Bukannya Jalani Tugas dari Komandan Malah Karaokean

Auliansyah mengungkapkan, tujuh pekerja migran lainnya berhasil ditemukan di PT UBS di Cijantung, Jakarta Timur.

Kepada 22 korbannya, pasutri itu menjanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar dia.

Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 18 paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, dan sembilan pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

AG dan F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved