Kasus Perdagangan TKI ke Arab

80 Orang Jadi Korban TPPO, Diduga Ada Campur Tangan WNA untuk Kirim TKI Ilegal ke Arab Saudi

Dua wanita tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan WNA.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). Dua wanita tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan WNA. 

"Artinya sudah ada eksploitasi terhadap korban korban tersebut selama ditampung tersangka," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ini.

"Target kami, jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind, big boss di belakangnya akan dikejar," kata Hengki.

Hengki menuturkan, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus TPPO.

Ia menyebut pihaknya telah mengidentifikasi big boss dalam kasus TPPO ini dan tengah melakukan pengejaran.

"Tim sudah dibentuk satgas polda metro jaya kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO. Identitas sudah, sekarang dalam pengejaran," ujar dia.

Hengki mengungkapkan, HCI dan A memiliki jaringan di beberapa daerah di Indonesia.

"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulteng, Poso, Jawa Timur, dan dari daerah-daerah lain," ujar dia.

Sebelum mengirim TKI ilegal ke luar negeri, sambung Hengki, tersangka memberikan uang kepada keluarga korban.

"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri. Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Di hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved