Kasus Perdagangan TKI ke Arab

80 Orang Jadi Korban TPPO, Diduga Ada Campur Tangan WNA untuk Kirim TKI Ilegal ke Arab Saudi

Dua wanita tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan WNA.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). Dua wanita tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan WNA. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua wanita tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HCI (61) dan A (30) diduga bersekongkol dengan warga negara asing (WNA).

Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya Iptu Widodo mengatakan, WNA tersebut menjadi perantara untuk mengirim TKI ilegal ke Arab Saudi.

"Yang dimaksud mastermind, ada dugaan melibatkan warga negara asing. Jadi permintaan dari sana (Arab Saudi), ada kebutuhan di sana kemudian disambungkan di Indonesia," kata Widodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Kedua tersangka, sambung Widodo, memanfaatkan celah perbedaan aturan yang ada di Indonesia dan Arab Saudi terkait pengiriman TKI.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Permenaker Nomor 260 tahun 2015 menghentikan sementara pengiriman TKI sektor informal ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi.

Sebaliknya, Arab Saudi tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Para Korban TPPO Dieksploitasi, Ditampung 4 Bulan Tanpa Diberi Uang

"Jadi dalam peraturan tersebut moratorium atau penghentian sementara TKI ke Timur Tengah khusus untuk pengiriman TKI sektor informal yaitu penggunaaan pada perorangan itu dilarang," terang Widodo.

"Di sini lah celah yang dilihat oleh para pelaku karena pelarangan hanya berlaku di Indonesia, sedangkan untuk penerima Arab di sana dilegalkan. Bahkan kebutuhan berasal dari sana," tambahnya.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Persahabatan A1, Ciracas, Jakarta Timur, dan Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kompas.com via Tribun Manado)

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki mengatakan, para korban TPPO ditampung selama empat bulan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Berdasarkan keterangan dari korban yang kita temukan, kurang lebih empat bulan mereka ditampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Jadi mereka ditampung dalam satu rumah," kata Yongki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Kedua tersangka, sambung Yongki, juga memberikan pelatihan kepada para korban TPPO dengan dalih magang.

Selama di tempat penampungan, korban TPPO juga tidak diberikan uang.

"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah melalui BMK, di sana diberikan pelatihan. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri, ditampung sendiri tidak diberikan uang. Artinya hanya ditampung dengan dalih mereka diberi pelatihan," ujar Yongki.

Baca juga: Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia

"Artinya sudah ada eksploitasi terhadap korban korban tersebut selama ditampung tersangka," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ini.

"Target kami, jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind, big boss di belakangnya akan dikejar," kata Hengki.

Hengki menuturkan, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus TPPO.

Ia menyebut pihaknya telah mengidentifikasi big boss dalam kasus TPPO ini dan tengah melakukan pengejaran.

"Tim sudah dibentuk satgas polda metro jaya kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO. Identitas sudah, sekarang dalam pengejaran," ujar dia.

Hengki mengungkapkan, HCI dan A memiliki jaringan di beberapa daerah di Indonesia.

"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulteng, Poso, Jawa Timur, dan dari daerah-daerah lain," ujar dia.

Sebelum mengirim TKI ilegal ke luar negeri, sambung Hengki, tersangka memberikan uang kepada keluarga korban.

"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri. Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Di hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.

Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke luar sejumlah negara.

Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.

"Kita sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku hendak mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Auliansyah mengungkapkan, tujuh pekerja migran lainnya berhasil ditemukan di PT UBS di Cijantung, Jakarta Timur.

Kepada 22 korbannya, pasutri itu menjanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar dia.

Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 18 paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, dan sembilan pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Lanka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

AG dan F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved