Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Terkuak Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani ke Teman SMA dan SMP, Diduga Pinjam Uang Lalu Tak Dibayar
Sosok yang mengaku sebagai teman SMA Rihana Rihani membeberkan kejahatan lain si kembar. Menurutnya si kembar kerap meminjam uang.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok yang mengaku sebagai teman SMA Rihana Rihani membeberkan kejahatan lain si kembar.
Menurutnya si kembar kerap meminjam uang namun tidak dikembalikan kepada teman SMA dan SMPnya.
TONTON JUGA
"Setelah gw share soal ini di temen-temen SMA ada beberapa cerita, ada yang dipinjemin uang sama mereka tapi enggak dibayar
Ada juga PO tas branded...
Terus ada temen SMPnya yang kena juga dipijamkan uang juga... beneran kaget bgt.." tulis akun komik_miuranarita di Instagram kasusiphonesikembar.
Namun ia mengaku tak tahu alasan yang dipakai Rihana Rihani saat meminjam uang.
"Engga nanya sampe sedetail itu..." tulisnya.
Baca juga: Eks ART Sebut Si Kembar Rihana Rihani Hobi Wara-wiri ke Luar Negeri, Ucapan Tetangganya Terbukti?
Meski begitu teman SMA Rihana Rihani mengaku tak menyangka si kembar dapat terlibat kasus penipuan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Kaget gue lihatnya," tulis netizen tersebut.
Ia kemudian membeberkan gaya Rihana Rihani saat masih sekolah.
Menurutnya penampilan Rihana Rihani sangat alim.
Baca juga: Eks ART Sebut Si Kembar Rihana Rihani Hobi Wara-wiri ke Luar Negeri, Ucapan Tetangganya Terbukti?
"Dulu pas SMA alim-alim banget ni orang dua," tulisnya dengan akun Instagram komik_miuranarita.
Sekedar informasi Rihana Rihani bersekolah di SMAN 29 Jakarta.
Keduanya lalu melanjutkan pendidikan di UIN Manajemen pemasaran 2008-2012.
Si Kembar Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai tersangka penipuan.
Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Namun, Hengki tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.
Baca juga: Teman SMA Kaget Si Kembar Rihana Rihani Jadi Tersangka Penipuan, Gayanya saat Sekolah Dibongkar
Menurut Hengki, polisi tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, kata Hengki, kini hanya tinggal mencari keberadaan Rihana dan Rihani dan menangkapnya.
"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tuturnya.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tengah mengejar Rihani-Rihani.
Pengejaran dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi sampai Bentuk Tim Khusus untuk Buru Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Rp 35 M
"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.
Polisi kurang tanggap Berkait lambatnya polisi mengusut kasus Rihana-Rihani yang sudah dilaporkan sejumlah korban pada tahun lalu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pendapatnya.
"Kemungkinannya polisi awalnya menganggap persoalannya perdata antar para pihak, bisa jadi masalah yang timbul sekadar wanprestasi (ingkar janji) saja dari penjual kepada pembeli," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Fickar mengatakan, setelah korban penipuan Rihana-Rihani banyak bermunculan, maka disimpulkan kegiatan tidak memberikan barang objek perjanjian jual beli telah melahirkan banyak korban.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Jarang di Apartemen Setelah Kabur dari Kontrakan, Kerjaannya ke Luar Negeri
"Artinya perbuatan ini (menjual tanpa memberikan barang yang dijual) dilakukan pada banyak orang yang menimbulkan kerugian, maka barulah perbuatan ini bergeser menjadi pidana, pengelapan, dan penipuan," jelas Ficar.
Di samping konstruksi perbuatan, kata Fickar, kurang tanggapnya polisi menanggapi laporan korban menjadi sebab berlarutnya penanganan kasus ini.
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa jajaran kepolisian harus lebih tanggap dengan berbagai laporan masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa jadi korban.
"Saya kira ini harus juga menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat yang memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," ujar Fickar.
"Jangan sampai timbul kesan penanganan baru dilakukan setelah viral karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat. Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.