Cerita Kriminal

BNNK Jakut Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Warakas, Sabu hingga Timbangan Disita

Dari penangkapan wanita pengedar narkoba tersebut, Bambang menjelaskan telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara menggelar konferensi pers penangkapan wanita pengedar sabu di Jalan Warakas I, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara menggerebek rumah di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menjadi tempat peredaran narkoba.

Dalam penggerebekan ini, BNNK Jakarta Utara menangkap wanita berinisial FS (42) yang merupakan seorang pengedar sabu-sabu.

Kepala BNNK Jakarta Kombes Pol Bambang Yudistira mengatakan, penggerebekan ini diawali informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di lokasi.

"Kami langsung melakukan penggerebekan dan penyelidikan di kawasan Warakas I, selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK menangkap wanita berinisial FS (42) di kediamannya," ucap Bambang, Senin (12/6/2023).

FS diamankan beserta barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 86,39 gram.

Petugas juga menemukan barang bukti non-narkotika seperti dua unit handphone, satu timbangan digital, dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.

Baca juga: Ternyata Petugas PPSU Gadungan Curi Motor di Tamansari Positif Narkoba, Pelaku Sudah Beraksi 2 Kali

FS beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, FS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu ke Warakas dan sekitarnya sebanyak empat kali.

"Dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut," kata Bambang.

Dari penangkapan wanita pengedar narkoba tersebut, Bambang menjelaskan telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara. 

Baca juga: Diajak Makan di Rumah, Bocah 4 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Kontrakan di Tangerang

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BNNK Jakarta Utara hingga kini juga masih menelusuri pemasok barang haram tersebut kepada tersangka FS.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved