Wanti-wanti Masyarakat, Pemprov DKI Bagikan Tips dan Trik Sembelih Hewan Kurban Saat Iduladha
Pemprov DKI Jakarta mewanti-wanti masyarakat tak asal menyembelih hewan kurban saat hari raya Iduladha.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mewanti-wanti masyarakat tak asal menyembelih hewan kurban saat hari raya Iduladha.
Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
“Memenuhi syariat Islam dalam artian harus memutus tiga saluran, yaitu saluran nafas, saluran pencernaan, dan pembuluh darah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
“Sedangkan memenuhi kesejahteraan hewan dengan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan,” sambungnya.
Supaya memenuhi kriteria tersebut, Eli mengimbau supaya penyelebihan hewan kurban dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Simak Tips dan Trik Pilih Hewan Kurban Jelang Iduladha dari Pemprov DKI
Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang limbah kurban ke saluran air.
“Lokasi pemotongan hewan kurban harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah atau septic tank,” ujarnya.
Bila tak ingin repot mengurus limbah kurban, Eli menganjurkan masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun berani menjamin kehalalan dan kebersihan penyembelihan di RPH.
“Penyembelihan hewan kurban bisa juga dilakukan di RPH atau di luae”r RPH yang memenuhi persyaratan teknis higiene sanitasi,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-sapi-kurban-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.