TPU Prumpung Viral
Catatan 10 Tahun Lahan di TPU Prumpung Berubah Jadi Kandang Ayam Hingga Picu Krisis Liang Lahad
Alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menjadi catatan bersama warga dan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Alih fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menjadi catatan bersama warga dan Pemprov DKI Jakarta.
Tidak hanya karena alih fungsi lahan untuk jemuran pakaian, kandang ayam, burung, hingga parkiran kendaraan membuat TPU Prumpung tak sedap dipandang, hal ini memicu krisis liang lahad.
Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengatakan masalah alih fungsi lahan di TPU Prumpung memicu krisis liang lahad karena banyaknya lahan disalahgunakan.
"Sekarang di pinggir TPU ada kandang burung, kandang ayam, bahkan parkiran. Itu kan bisa buat jenazah baru di situ. Kenapa difungsikan buat warga," kata Sopan, Senin (12/6/2023).
Jauh sebelum viral keluhan ahli waris makam yang mengeluh pusara kerabatnya di TPU Prumpung digunakan untuk tempat jemuran pakaian dan kandang hewan, praktik ahli fungsi sudah lama terjadi.
Baca juga: Usai Viral, Ratusan Pagar Makam hingga Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar
Tidak jelas siapa yang pertama menggunakan makam di TPU Prumpung untuk tempat jemur pakaian dan kandang kambing, namun praktik ini sudah berlangsung sejak lama.
Pagar dan kandang hewan milik warga yang awalnya segelintir terus bertambah dari tahun ke tahun, letaknya tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung pada sejumlah RW.
Setidaknya sudah lebih dari 10 tahun praktik alih fungsi lahan dibiarkan, warga yang bermukim dekat TPU Prumpung pun turut merasakan dampak sulit mencari liang lahad baru.

Sistem pemakaman secara tumpang untuk menyiasati keterbatasan lahan tidak maksimal, karena hanya dapat dilakukan bila antar kerabat keluarga dengan izin ahli waris makam yang ditumpang.
"Sudah pada merajela (ahli fungsi lahan). Kadang-kadang ada warga saya yang meninggal enggak ada ahli waris enggak bisa (dimakamkan secara tumpang di TPU Prumpung)," ujarnya.
Sopan tidak menampik bila di wilayah RW 03 ada warganya yang turut melakukan alih fungsi lahan di TPU Prumpung, tapi dia mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk mengatasi masalah.
Baca juga: Viral TPU Prumpung Penuh Jemuran dan Kandang Ayam, Pengakuan Mengejutkan Ketua RW: Dulu Ada Kambing
Sebagai pengurus lingkungan dia mengaku hanya dapat mengimbau warganya untuk tidak menyerobot lahan TPU Prumpung, sementara kewenangan tetap di tangan Pemprov DKI Jakarta.
"Ya maksudnya minta kerja samanya. Karena mereka (warga) melihat ada kesempatan. Ada kesempatan di TPU terus bangun satu, satu. Enggak ada teguran, enggak ada," tuturnya.
Pada tahun 2019 silam, Sopan sempat menyampaikan aduan agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung melakukan penertiban.
Tapi menurutnya kala itu aduan tidak digubris, sehingga praktik ahli fungsi lahan terus berjalan hingga akhirnya viral di media sosial karena dikeluhkan pada awal Juni 2023 ini.
"Itu kan (lahan disalahgunakan) bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda," lanjut Sopan.

Menurut Sopan masalah ahli fungsi lahan di TPU Prumpung yang paling banyak memakan kapasitas bukan pagar makan jemuran pakaian, kandang ayam, burung, dan kambing.
Melainkan keberadaan parkiran kendaraan untuk roda dua dan roda empat di area TPU Prumpung, bahkan menurut Sopan bila ditotal dapat digunakan untuk ribuan liang lahad baru.
"Sebenarnya masih banyak kalau pihak TPU tegas. Di pinggiran-pinggiran TPU buat parkiran, padahal itu masih bisa buat ribuan makam baru. Kenapa buat parkiran, kan lebar, luas," sambung dia.
Kini Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memang sudah membongkar ratusan pagar makam yang sebelumnya viral jadi tempat jemuran dan kandang hewan di TPU Prumpung.
Pembongkaran yang berlangsung sejak Jumat (9/6) hingga Senin (12/6) ratusan pagar makam dan kandang hewan peliharaan warga tersebut dilakukan setelah video keluhan ahli waris.
Sopan berharap tindakan yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, melainkan ada pengawasan rutin agar tidak ada praktik alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung.
"Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing. Selama ini bangun enggak ada teguran, merasa aman," kata Sopan.

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan berdasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman bangunan di TPU tidak diperbolehkan.
Pada Pasal 42 dinyatakan larangan mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
"Agar TPU sesuai peruntukan petak makam yang ada, di Pemda DKI hanya boleh rumput dan plakat," kata Kasatpel Zona 18 Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, H. Mat Jenih.
Mat Jenih menduga pagar makam di TPU Prumpung dibuat perawat makam yang bukan merupakan pegawai Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur atas permintaan ahli waris.
Ahli waris merasa perawatan makam dilakukan Pemprov DKI Jakarta tak maksimal, sehingga menyewa perawat makam untuk membangun pagar agar pusara kerabatnya tertata.
Baca juga: TPU Prumpung Jatinegara Jadi Arena Tawuran Remaja 2 Hari Berturut-turut
Sementara Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan kurangnya jumlah petugas dan tidak sebanding dengan jumlah makam, sehingga perawatan tidak maksimal.
"Bersih-bersih dilakukan petugas kita memang terbatas. Pekerjaan mereka nyapu, babat rumput, dan gali kubur juga, dan pekerjaan yang lain. Jadi banyak pekerjaan dipegang satu orang," ujarnya.
Sementara terkait keberadaan kandang ayam di area TPU Prumpung, Mat Jenih mengatakan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah diatur bahwa kondisi TPU harus tertata.
Setelah video viral keluhan warga, pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan akan lebih meningkatkan pengawasan agar tidak ada kasus serupa.
"Mungkin teman-teman kita (petugas) dulu lalai lah, dengan lalai ini kita berupaya mengingatkan masyarakat. Sosialisasi agar segera memindahkan kandang-kandang ayam tersebut," tuturnya
Mat Jenih mengatakan lahan yang sudah ditertibkan dari kandang hewan peliharaan warga diharapkan dapat menjadi liang lahad baru, sehingga pemakaman tidak harus ditumpang.
Nantinya pengelola TPU Prumpung juga akan bekerja sama dengan pihak Kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mendirikan bangunan di area makam.
"Kalau memang di situ ada slot untuk pemakaman kita pergunakan, kita isi. Kan memang itu dipergunakan untuk makam. Kalau di Perda ada larangan tidak boleh (mendirikan bangunan)," sambung dia.
Menurut pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara penertiban alih fungsi lahan dilakukan warga di TPU Prumpung sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya, tapi kembali terjadi.
Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso menuturkan tercatat ada empat wilayah RW yang permukimannya berbatasan langsung dengan lahan TPU Prumpung.
"Pengawasannya akan lebih Intensif. Dari pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung. RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06," ujar Agung.
Membebankan masalah hanya pada satu pihak tentu sulit terselesaikan, sehingga butuh peran warga sekitar yang bermukim di TPU Prumpung dan Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola.
Bila tidak warga seperti Sopan hanya dapat berharap pengawasan dan ketegasan dari petugas, sementara Pemprov DKI Jakarta berharap warga tidak menyalahgunakan lahan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.