Kubu Natalia Rusli Tak Ajukan Duplik di Persidangan, Deolipa Yumara: Jaksa Perlu Keyakinan Lebih

Hal itu disampaikan kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Kuda hukum terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kubu terdakwa Natalia Rusli tidak akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan penggugat dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

Deolipa menjelaskan, pihaknya pada sidang sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan, termasuk tidak ada perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.

Ia menyebut tidak ada perjanjian pengembalian uang dan aset korban Indosurya.

Hal itu membuat Natalia Rusli disebut tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan.

Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Turun Gara-gara Anaknya Rewel di KRL, Satpam Ini Bungkam Mulut Pedas Netizen

JPU juga tidak bisa membuktikan surat perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.

"Jaksa itu perlu keyakinan lebih sehingga butuh penanggapan terhadap pledoi Natalia Rusli," kata Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

Setelah ini, agenda persidangan lanjutan kasus yang menjerat Natalia Rusli masuk ke dalam putusan Majelis Hakim, pada pekan depan.

Baca juga: Tiga Tahun Lalu Sempat Tutup, McD Bakal Kembali Buka di Kawasan Sarinah: Lokasi Barunya Ada di Gmaps

Deolipa tak mau berandai-andai terkait putusan yang akan diterima kliennya di persidangan.

Ia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim saat sidang putusan Natalia Rusli.

"Kami serahkan keyakinan majelis hakim pada sidang putusan Minggu depan," kata dia.

Deolipa memiliki keyakinan hakim mencatat proses persidangan baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.

"Karena hakim ini adalah wakil tuhan jadi kami serahkan saja kepada mereka," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved