Cerita Kriminal
3 Tahun Pendam Sakit Hati Dibully, Pria di Bekasi Balas Dendam Bacok Eks Kakak Kelas di Warkop
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengtakan, motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena sering di-bully atau dirundung.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sakit hati dirundung saat sekolah tak pernah padam dirasa RF, pemuda 21 tahun di Bekasi. Ia kini balas dendam dengan sadis.
RF tega membacok eks kakak kelasnya semasa SMA, SM (22) menggunakan celurit sebagai pelampiasan sakit hatinya.
SM dibacok di warkop bilangan Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
RF pun ditangkap aparat Polsek Bekasi Selatan dan kini berstatus tersangka.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengtakan, motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena sering di-bully atau dirundung.
"Pelaku merasa tidak senang dengan korban karena ketika sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam," kata Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Pelaku merupakan adik satu tingkat dari korban, sudah lulus sejak tiga tahun silam dan baru berani melampiaskan dendamnya baru-baru ini.
"Ada sekitar tiga tahun (lalu lulus sekolah), mungkin sekarang mulai berani kalau dulu saya masih kecil secara fisik mungkin belum,"ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus penyerangan ini karena terdapat tiga pelaku lagi yang masih buron.
Baca juga: Merasa Tak Punya Masalah, Pemuda di Bekasi Dibacok Adik Kelas di Warkop, Pengunjung Kocar-kacir
Ketiga pelaku yang masih buron lanjut Jupriono, merupakan rekan pelaku yang membantu saat aksi penyerangan.
"Inisial RF ini adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan sebilah celurit,"
"Untuk pelaku lain perannya untuk yang tiga, itu tidak seperti rekan lihat di instagram, dua diantara empat itu kan memang turun, dan ikut melakukan penyerangan juga," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sebuah video aksi penyerangan viral di media sosial, pria bersenjata tajam membabi buta di warkop Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
3 Sekawan Dibekuk Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga di Tanjung Priok Jakarta Utara |
![]() |
---|
4 Fakta Balita Tewas Diduga Dianiaya Ayah di Ciputat, Korban Muntah Tak Mau Makan |
![]() |
---|
Kisah Tragis Keluarga di Tangsel: Bocah Tewas Penuh Luka, Ayah Diduga Dalang Penganiayaan |
![]() |
---|
Hulk Tebar Masalah di Jakut & Jadi Sosok Disegani di Kriminal: Ngaku Pak Ogah Tapi Andal Gasak Kabel |
![]() |
---|
Saat Rano Karno Bilang Tawuran di Jakarta Ada yang Setting dan Biayai, Nyawa Pemuda Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.