Cerita Kriminal
Merasa Tak Punya Masalah, Pemuda di Bekasi Dibacok Adik Kelas di Warkop, Pengunjung Kocar-kacir
Polisi meringkus pelaku penyerangan pengunjung warkop di Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polisi meringkus pelaku penyerangan pengunjung warkop di Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengatakan pelaku berhasil diringkus pada Senin (12/6/2023).
"Ungkap kasus peristiwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi pada hari Jumat 9 Juni 2023 pukul 23.30 WIB, kejadiannya di Warkop AJ," kata Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FR (21), dia merupakan tersangka utama kasus penyerangan di Warkop AJ Pekayon Jaya menggunakan celurit.
"Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21), kami tangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur," jelas dia.
Baca juga: Begal Tenggak Miras Biar Berani Beraksi Beringas Bacok Driver Taksi Online di Tanjung Duren
Selain RF, pihaknya masih memburu tiga pelaku lagi yang membantu tersangka RF melancarkan aksi penyerangan.
"Ada tiga orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang," paparnya.
Ada pun untuk kronologis kejadian, korban berinisial SM (22), merupakan kakak kelas pelaku saat masih bersekolah tingkat menengah atas.
Malam kejadian, SM dengan tersangka RF melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Merasa tidak memiliki masalah, korban lalu mengirim lokasi agar pelaku dapat datang ke tempatnya.
"Korban merasa tidak ada masalah dengan pelaku, diminta shareloc kemudian langsung dikirim, pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit," terang Jupriono.
Pelaku datang langsung menyerang dan mengincar korban, kejadian tersebut sempat membuat seluruh pengunjung berlarian.
Korban mengalami luka bacok di bagian lengan sebelah kiri dan pinggul, dia sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Ternyata Tawuran Pemuda Bawa Celurit Sering di Marunda, Warga Resah: Ada yang Pernah Kena Bacok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.