Cerita Kriminal

Pamit Terakhir Rara, Siswi SMP Dibunuh Eks Pacar yang Emosi Ditagih Iuran dan Ditolak Balikan

Pamit Rara ke pasar malam ternyata menjadi pertemuan terakhir siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto itu kepada orangtuanya. Ia ditemukan tewas.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto kasus pembunuhan Siswi SMP oleh mantan pacar di Mojokerto. Pamit Rara ke pasar malam ternyata menjadi pertemuan terakhir siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto itu kepada orangtuanya. Ia ditemukan tewas. 

"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari A," ungkapnya.

Ia mengungkapkan motif sementara pembunuhan siswi SMP ini adalah pelaku memiliki rasa dendam kepada korban.

Korban adalah bendara kelas dan saat itu pelaku tidur lalu dibangunkan ditagih bayar iuran kelas selama dua bulan.

Pelaku sempat menjual Handphone milik korban senilai Rp 1 juta dan hasilnya dibagi dua.

Sedangkan, motor korban Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL disimpan di rumah pelaku AB.

"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," bebernya.

Hasil autopsi sementara dari Tim Labfor Polda Jatim juga korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga dicekik pelaku AB.

"Korban dibunuh dibelakang rumah pelaku dari pengakuan pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal. Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," ucap Wiwit.

Masih kata Wiwit, pihaknya kini masih mendalami kasus ini lantaran pelaku dewasa (NA) diduga sempat melakukan bersetubuh terhadap korban.

"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," pungkasnya.

Ditambahkannya, pelaku anak di bawah umur tetap diproses di peradilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum.

Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," katanya.

Pelaku Dikenal Akrab dengan Keluarga Korban

Ayah korban, Atok Utomo (35) ditemui di rumah duka di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/6/2023).
Ayah korban, Atok Utomo (35) ditemui di rumah duka di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/6/2023). (surya/mohammad romadoni)

Pelaku berinisial AB (15), siswa kelas IX SMPN 1 Kemlagi sempat berpacaran dengan korban saat masih duduk kelas VII dan sudah putus.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved