TPU Prumpung Viral

TPU Prumpung Penuh Jemuran dan Kandang Ayam, Distamhut DKI Kena Tampar PSI: Dinasnya Krisis Moral!

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menilai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tak becus dalam menjaga aset yang dimilikinya.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menilai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tak becus dalam menjaga aset yang dimilikinya.

Hal ini dikatakan Justin menanggapi video TPU Prumpung dipenuhi jemuran dan kandang ayam yang belakangan viral di media sosial.

“Pemprov DKI memang tidak serius menjaga dan memanfaatkan aset-asetnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Ia pun menyebut Distamhut DKI hanya bisa menghamburkan anggaran triliunan rupiah untuk membeli tanah tanpa bisa menjaga atau merawatnya.

Hal ini dikatakan Justin bukan tanpa alasan, selama lima tahun terakhir Pemprov DKI tercatat telah mengalokasikan anggaran hingga Rp1,394 triliun untuk membeli tanah.

Baca juga: Agak Laen, Pria Ini Panggul Motornya Karena Takut Jalan yang Dicor Rusak

Rinciannya, anggaran tanah untuk TRH makan di tahun 2019 sebesar Rp250 miliar. Kemudian 2020 untuk pengadaan lahan makan sebesar Rp219 miliar.

Selanjutnya, alokasi anggaran untuk belanja modal tanah masing-masing sebesar Rp325,92 miliar di tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp600 miliar.

“Dinas Kehutanan krisis moral dalam penggunaan uang rakyat. Aset tanah banyak, tapi hobinya hamburkan uang untuk beli tanah baru,” ujarnya.

Baca juga: Viral Pria Bule asal USA Ngaku Bokek Tapi Minta Menginap di Villa kawasan Jimbaran Bali

Oleh karena itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menyebut, hal semacam ini tak akan terjadi bila Distamhut bisa menjaga asetnya dengan baik.

“Tidak perlu ada pendudukan, tidak perlu ada sanksi bila saja Distamhut menghargai dan menjaga asetnya sendiri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video merekam buruknya kondisi Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.

Baca juga: Viral Penumpang Angkot di Bekasi Lihat Ibu-ibu Jadi Korban Komplotan Copet: Awalnya Minta Dipijat

Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.

"Hai gais! lo sedih enggak gais kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin," kata perekam video.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di area Taman Pemakaman Umum.

Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengatakan alih fungsi makam menjadi tempat jemur pakaian hingga kandang hewan sebagaimana dalam video sudah lama terjadi.

Meski lokasi dalam video viral tidak berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, tapi Sopan tidak menampik bahwa di wilayahnya juga terdapat ahli fungsi makam.

"Sudah lama banget itu. Sekitar 10 tahun lebih lah. Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing," kata Sopan, Senin (12/6/2023).

Tidak jelas siapa yang pertama menggunakan makam di TPU Prumpung untuk tempat jemur pakaian dan kandang kambing, namun praktik ini sudah berlangsung sejak lama.

Pagar dan kandang hewan milik warga yang awalnya segelintir terus bertambah dari tahun ke tahun, letaknya tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung pada sejumlah RW.

"Sebenarnya kalau dari dulu jemuran-jemuran di TPU itu enggak pantas dilihat. Sekarang di sepanjang pinggir TPU ada kandung burung, kandang ayam, bahkan parkiran mobil," ujarnya.

Menurut Sopan masalah alih fungsi makam dipicu tidak tegasnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait tata kelola TPU Prumpung selaku pihak yang pengelola.

Sementara pengurus lingkungan di sejumlah RW seperti Sopan mengaku tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan tata kelola TPU Prumpung di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan pada tahun 2019 lalu ketika menjadi Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara sudah melaporkan alih fungsi lahan TPU Prumpung ke pihak pengelola, tapi tak digubris.

"Itu kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas Insya Allah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam, burung merajalela," tuturnya.

Sopan mengatakan masalah alih fungsi makam dan lahan TPU Prumpung bukan hanya sebatas masalah etis dan keindahan, tapi juga berdampak kapasitas makam baru.

Pasalnya bangunan kandang dan parkiran kendaraan di area TPU Prumpung menyerobot lahan kosong yang seharusnya dapat digunakan sebagai liang lahad baru untuk jenazah warga.

Sehingga ketika ada warga yang meninggal dapat dimakamkan di liang lahad baru, bukan ditumpang pada pusara anggota kerabatnya di TPU Prumpung sebagaimana sekarang.

"Itu kan bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu (masalah tata kelola) kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda," lanjut Sopan.

Dikonfirmasi terkait alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung, pihak Kecamatan Jatinegara pun menyatakan bila hal tersebut menyalahi aturan karena melanggar Perda DKI Jakarta.

Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pada Senin (12/6) pagi jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur sudah melakukan penertiban pembongkaran pagar dan kandang.

Namun terkait masalah sejak kapan alih fungsi lahan terjadi, dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang berwenang.

"Info detailnya ke Dinas Pertamanan saja," Muchtar.

Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur terkait penertiban.

Sementara untuk penanganan jangka panjang, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar warga tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung untuk hal yang tidak sesuai.

"Pengawasannya akan lebih Intensif. Dari Pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung. RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06," ujar Agung.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved