Cara Mengatasi Lupa Password Akun PPDB DKI 2023, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut ini cara mengatasi lupa password akun PPDB DKI Jakarta 2023, simak juga sederet hal yang perlu diperhatikan.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta 2023. Berikut ini simak cara mengatasi lupa password kaun PPDB DKI. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengatasi lupa password akun PPDB DKI Jakarta 2023, simak hal yang perlu diperhatikan.

Saat ini rangkaian PPDB DKI 2023 masih berlangsung.

Rangkaian proses PPDB DKI ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi.

Adapun jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023, Jenjang SD-SMA, Jangan Lupa Cetak Tanda Buktinya

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Berikut rincian persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved