Pemilu 2024
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat DKI: Suara Rakyat Suara Tuhan
DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menyambut baik putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. MK memutuskan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.
Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.
Diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Gugatan tersebut dilayangkan lima pemohon, di antaranya Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai NasDem.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.