Kala Pemerintah Cabut Aturan Masker di Ruang Publik Tapi Kualitas Udara Jakarta Makin Buruk

Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 resmi mencabut aturan menggunakan masker di ruang publik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 resmi mencabut aturan menggunakan masker di ruang publik.

Dengan dicabutnya aturan ini, masyarakat kini bebas tak mengenakan masker di tempat umum, seperti di jalan, mal, maupun ketika berada di transportasi umum.

Meski kini tak ada kewajiban mengenakan masker, warga Jakarta tampaknya tetap tak bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, kualitas udara di Jakarta terus memburuk dan kini masuk kategori tidak sehat.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Asep Kuswanto berdasarkan hasil pemantauan konsentrasi PM 2.5 di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas LH DKI.

Pada periode Mei hingga Juni tercatat konsentrasi PM 2.5 mengalami peningkatan dengan rata-rata harian berada di level 47,33 hingga 49,34 µg/m3. 

“Selama periode tanggal 21 Mei hingga 7 Mei 2023, terjadi penurunan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Penumpang KRL, Transjakarta dan MRT Kini Boleh Lepas Masker

“Kualitas udara berada dalam kategori Sedang hingga kategori Tidak Sehat,” sambungnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Dwi Oktavia meminta masyarakat tetap waspada demi meminimalisir risiko polusi udara bagi kesehatan.

“Setiap orang agar mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan,” ujarnya.

Bagi kelompok sensitif, Dinkes DKI mengimbau mereka mengambil rehat lebih sering dan hanya melakukan aktivitas ringan saat berada di luar ruangan.

Untuk penderita asma, Dinkes DKI juga mengingatkan untuk mengikuti petunjuk kesehatan dan turut pembawa obat asma saat bepergian.

Masyarakat juga diimbau rutin melakukan pengecekan kualitas udara di daerah masing-masing melalui platform yang telah disediakan Dinas LH DKI, seperti. JakISPU di aplikasi JAKI dan website Dinas Lingkungan Hidup.

“Kualitas udara akan terlihat dari warna dan angka indeks,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Bila kondisi kualitas udara menunjukkan tingkat pencemaran tinggi, masyarakat pun diimbau tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Gunakan masker bila berada di lokasi dengan cemaran udara tinggi,” tuturnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved