Avanza Tabrak Pemotor di Cakung

Hukuman Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Bisa Ringan, Psikolog Forensik Buka Suara

OD (26) pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas, bisa mendapatkan hukuman ringan. Kok bisa?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Tampang OD pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korban Moses Bagus Prakorso (34) tewas setelah terlindas Avanza di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi. 

Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada.

Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.

Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak.

Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.

Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku. Apabila jeda waktunya sangat

singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan.

Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan.

Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," tulis Reza Indragiri.


Kuasa Hukum Korban Buka Suara

Kuasa hukum korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur menilai, kasus yang menimpa kliennya bukan sekedar kecelakaan lalu lintas. 

Rully Simorangkir kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya segera membuat laporan ke Polres Jakarta Timur terkait kasus meninggalnya Moses Bagus Prakoso (33). 

"Kami akan laporkan dulu ke polisi, dalam waktu dekat kami laporkan ke Polres Jakarta Timur, kalau dilihat ini bukan kecelakaan biasa," kata Rully, Kamis (15/6/2023). 

Dia mengaku, pihak keluarga belum mendapatkan informasi secara detail terkait kronologi tabrak lari yang mengakibatkan Moses meninggal dunia. 

Tetapi, berdasarkan informasi yang beredar di media, polisi menyebutkan, korban dengan pelaku berinisial OS (26) sempat terlibat cekcok. 

"Kalau kemudian ada cekcok lalu berlanjut dengan tabrakan itu kan polisi silakan mendalami itu, berarti itu kan bukan kecelakaan lalu lintas, untuk itu kami akan lapor," jelas dia.

Baca juga: Polisi Bilang Pemotor Korban Tabrak Lari Tetangga Pelaku, Keluarga Korban: Kita Jujur Enggak Tahu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved