Cerita Kriminal

Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi Telan Korban Jiwa, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tiga orang tersangka berinisial DS, RY dan J. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Instagram @gue_cikarang.co.id
Tawuran pelajar di Kabupaten Bekasi telan korban jiwa. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Tawuran pelajar di Kabupaten Bekasi telan korban jiwa, tiga orang pelaku telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tiga orang tersangka berinisial DS, RY dan J. 

"Kami berhasil mengungkap kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, ini pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata Twedi, Minggu (18/6/2023). 

Ketiga tersangka lanjut dia, merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban berinisial RAM meninggal dunia. 

Kasus ini bermula saat dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti terlibat bentrok di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, pada Selasa (13/6/2023). 

Kedua kelompok terlebih dahulu janjian melalui media sosial, lalu ditentukan lokasi dan waktu yang disepakati untuk melakukan tawuran

Pelaku tawuran juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa celurit, besi, stik golf dan semacamnya. 

"Mereka janjian, kemudia terjadilah tawuran. Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia," terangnya. 

Korban dihajar kelompok pelaku, dia menderita luka di hampir sekujur tubuhnya hingga tewas. 

"Visum awal ada di bagian paha kiri atas luka, itu infonya ada urat besar pembuluh darah kemudian disitu dia ada luka terbuka sehingga darahnya mengalir, diperkiarakan karena kehabisan darah akibat luka," terang Twedi. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam tiga bilah celurit, tongkat bisbol, empat buah stik golf. 

Baca juga: Dini Hari Pelaku Tawuran Masuk ke Permukiman Warga di Depok, Tinggalkan Celurit Hingga Motor

"Senjata tajam ini dibeli online, ada senjata tajam yang sudah dimodifikasi, ada celurit, stik golf, tongkat bisbol itunyang digunakan," paparnya. 

Selain tiga pelaku yang telah diringkus, Polres Metro Bekasi masih memburuh tujuh orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. 

"Untuk semua yang terlibat masih di bawah umur, statusnya pelajar," jelas dia. 

Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku tawuran," tegas dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved